Tempat Hiburan Malam Karaoke See You Bagansiapiapi Diduga Merupakan Biang Tempat Kriminal

DERAKPOST.COM – Pasca tragedi naas di Tempat Hiburan Malam (THM) Karoke See You, terletak di Jalan Utama, di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Kejadian itu, ternyata diketahui berulang-ulang kali terjadi kasus kerusuhan.

Tempat ini selain sebagai tempat hiburan karaoke, juga menyediakan miras, sebagai tempat kupu-kupu malam, bahkan tempat ini diduga jadi tempat sarangnya transaksi Narkoba. Terakhir ini, tepat pada 29 Maret 2025, terjadi kasus pembunuhan di lokasi tempat tersebut.

Dimana ini menewaskan seorang anggota Polisi di Rohil yaitu Bripka Lestari Candra (39), serta seorang warga sipil yaitu nama Rinto alias  Herman atau itu lebih dikenal dengan sebutan Len tu (30). Dan juga satu orang menjadi korban.

Berdasarkan siaran pers Polsek Bangko, kronologi diawali keributan adu argumen masalah sepele soal suara knalpot racing dipakai oleh ketiga pengunjung itu sampai terjadi pembunuhan oleh Security Karoeke See You berinisial MK.

Masyarakat di komplek A-He, menjadi tak nyaman yang berdampingan lokasi tempat hiburan tersebut. Seperti hal disampaikan salah satu warga tak mau disebut nama ini menerangkan, sebagai masyarakat sangat terganggu dengan ada tempat hiburan ini.

“Selain telah membuat kami tidak nyaman, tempat ini tentu memberi dampak negatif anak-anak kami secara moral. Dimana itu pada hari bulan puasa sebagai umat Islam menjalankan ibadah, tapi tempat hiburan Karaoke See You itu beroperasi,” ujarnya.

Salah seorang warga lainnya yang minta dirahasiakan, mengatakan, pemilik tempat hiburan Karaoke See You dikenal atau juga dengan panggilan A long. Selain punya itu tempat hiburan, ia juga mempunyai bisnis haram perjudian di Bagansiapiapi.

“Meminta kepada pihak aparat keamanan dan Lurah Bagan  Barat, bisa menertibkan usaha saudara Along. Yakni agar menutup secara permanen lokasi hiburan See You, dan lokasi  perjudian yang ada beberapa titik tanpa ada perizinan,” katanya.

Perlu diketahui bahwa hal demikian telah melanggar Undang-Undang yang berlaku. Adalah Pasal 296 KUHP, Pasal 298 KUHP, dan Pasal 420-421 UU 1/2023. Selain itu, Peraturan Daerah juga mengatur tempat yang digunakan untuk prostitusi.

Pasal 296 KUHP adalah mengatur tentang prostitusi dan ancaman sanksi ke pemilik tempat prostitusi yang berkedok kafe atau tempat minum. Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 298 KUHP itu melarang siapa saja yang menjadikan prostitusi sebagai mata pencaharian atau kebiasaanya. Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Selain itu juga mengenai tempat perjudian yang dikelola melanggar UU No 35 Tahun 2009 mengatur tentang Narkoba. (Mulyono)

Bagansiapiapikaraokeseeyou
Comments (0)
Add Comment