PEKANBARU, Derakpost.com- Gara-gara telat bayar sewa kontrak, maka ada dua kantor lurah di Kota Pekanbaru didaerah Kecamatan Tenayan Raya disegel. Yakni di Kantor Kelurahan Bambu Kuning dan Kantor Kelurahan Industri Tenayan.
Terkait penyegelan dilakukanya pemilik ruko dikarena menunggak bayar sewa, dikonfirmasi ini Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengaku kebenaran informasi tersebut. Tapi kata dia, penyegelan disebabkan kecamatan terlambat ajukan pencairanya anggaran pembayaran biaya sewa.
“Kalau penyegelan dua kantor tersebut, dikarenakan pihak kecamatan terlambat halnya mengajukan pencairan anggaran pembayaran biaya sewa gedung. Tetapi ini sudah dibayarkan. Jadi ini telah tidak ada masalah lagi. Namun, diharap pada kecamatan memperhatikan itu,” ungkap Mantan Plt Kepala Bapenda.
Lebih lanjut Jamil berharap dengan kini sudah dibayarkannya biaya sewa untuk dua perkantoran tersebut, aktivitas bagi pelayanan bisa kembali normal. Karena sambung dia, pelayanan harus berjalan normal dan maksimal pada masyarakat didaerah dua kelurahan tersebut.
Saat disinggung berapa anggaran biaya sewa yang digelontorkan untuk dibayar dua kantor kelurahan itu, Jamil kembali menjawab singkat. “Yakni, lebih kurang anggaran yang sudah dicairkan tadi itu sebesar Rp39 juta per kantor,” ujarnya. **Fri