DERAKPOST.COM – LSM Pemerhati Rakyat Indonesia Jawa Timur menemukan dugaan pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran negara oleh pemerintah desa cepoko Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo di nilai carut marut, dan seolah ada kesengajaan melakukannya.
Hal ini sebagaimana hasil pengamatan dilapangan oleh Tim yang tergabung dalam Aliansi LSM Peduli Probolinggo, Koordinator Aliansi LSM M Hidayat SH yang juga ketua LSM Pemerhati Rakyat Indonesia distrik Jawa timur mewakili 12 LSM yang tergabung di dalam nya menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan Liar di desa Cepoko, dugaan kuat pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) asal jadi dan tanpa adanya pengawasan yang signifikan dari pemerintah desa ataupun pihak kecamatan Sumber sendiri.
Salah satu warga desa Cepoko yang namanya tidak mau disebutkan namun jika di butuhkan untuk kesaksian diri nya selalu siap. Mengungkapkan bahwa semenjak usai dilantik dan menjalankan tugasnya tersiar kabar kalau penggunaan anggaran Dana Desa (DD) baik fisik dan non fisik dikerjakan tanpa didampingi oleh tenaga yang ahli dalam pembangunan sebagaimana aturan semestinya. “Mungkin karena minimnya pengetahuan sehingga di bangun apa adanya, jadi garapannya asal jadi dan tidak akan bertahan lama, salah satu contoh proyek Rabat beton yang sekarang di garap sama sekali tidak sesuai dengan RAB yang ada. “Ungkapnya.
Carut marutnya tata kelola pemerintah desa Cepoko Kecamatan Sumber mendapat sorotan dari beberapa Fungsi kontrol yang tergabung dalam Aliansi LSM Peduli Probolinggo, ia akan mendesak Bupati, Inspektorat, Kejaksaan juga akan melayangkan surat ke Kemendes serta BPK RI guna dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa Cepoko Kecamatan Sumber, “ucap koordinator Aliansi.
Dikutip dari pemberitaan yang sempat muncul di media online bahwa di desa cepoko terjadi penundaan penyaluran BLT DD bulan Juni dan pungutan Liar PTSL yang nominal nya sangat signifikan hal ini di buktikan dengan pernyataan warga yang membenarkan bahwa pungutan itu memang ada.
“Seharusnya pihak dinas terkait seperti dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) dan inspektorat secara tegas bisa mencocokan antara rencana anggaran dengan realisasi pembangunan, serta mencocokan realisasi pembangunan dengan SPJ nya. “Tambah koordinator Aliansi LSM ini.
“Merujuk pada peraturan menteri dalam negeri (Permendageri) nomor 20 tahun 2018, pengguna anggaran serta pendamping sebagai verifikator wajib melakukan verifikasi dan mengecek kebenaran dari bukti bukti pengadaan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Tim pelaksana kegiatan (TPK) yang namanya tertera dalam RAB saat di konfirmasi terkait dengan proyek rabat beton di dusun jajangan dirinya tidak tahu menahu tentang proyek yang ada di desanya. Saya tidak pernah di libatkan mas dalam proyek tersebut, “ucap nya saat di hub melalui selulernya. Hal ini sangat jelas TPK hanya formalitas saja. “Tegas koordinator aliansi.
“Kita meragukan hasil audit Inspektorat, dinas PMD, hingga pihak pemerintah kecamatan selama ini tidak jalan hingga terjadi dugaan carut marutnya kelola pemerintahan dan pembangunan di desa Cepoko hal ini juga terjadi pada desa lainya yang sudah beberapa kali kita turun untuk lakukan cek lapang pada pembangunanya.
Aliansi mencoba bersurat untuk klarifikasi kepada pihak pemerintah desa Cepoko namun sampai saat ini belum ada tanggapan. “Pungkas pria ketua Aliansi LSM ini dengan nada serius. **Sdr