PEKANBARU, Derakpost.com- Sejumlah rumah makan dan kedai kopi yang tidak memiliki izin dilarang buka saat di bulan Ramadhan. Hal ini sesuai dengan surat edaran tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1443 H.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Ops Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra, kepada wartawan. Ia mengatakan untuk hal ini pihaknya rutin gelar razia didalam tertibkanya tempat makan atau hiburan malam yang buka saat jam puasa tanpa izin dari DPMPTSP Pekanbaru.
“Seperti yang dilakukan dalam beberapa hari lalu, di Warkop 72, Jalan Belimbing dan beberapa tempat lainnya yang tidak memiliki izin dilarang buka. Dan tempat tidak ada izin, kita berikan ini sanksi dan bubarkan pengunjung. Begitu juga pada Kedai Kopi Lee di Jalan Lily melanggar aturan (saat razia itu)” kata Reza.
Menurutnya, Satpol PP Pekanbaru juga melakukan razia di sejumlah kedai kopi lainnya, yang berada di Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan H Guru Sulaiman. Pihaknya mengerahkan sekitar 40 persen dari total personil Satpol PP Pekanbaru yang ada.
Razia ini sendirian merupakan rangkaian giat operasi Pelaksanaan Penegakan surat edaran tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1443 H di Kota Pekanbaru. Ia mengimbau agar kedai kopi non muslim yang hendak buka selama Ramadan bisa mengurus izin.
Sebelumnya, Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan pemilik atau pengelola usaha dapat mengajukan izin untuk buka selama Ramadan ke DPMPTSP Kota Pekanbaru. Namun, aturan ini berlaku bagi tempat makan nonmuslim. **Fri