DERAKPOST.COM – Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sebagai momen penting untuk mengingatkan dunia akan pentingnya kebebasan berekspresi dan peran vital jurnalisme dalam menjaga demokrasi.
Dikutip dari beritasatu.cim. Ditetapkan langsung oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), peringatan ini lahir dari kesadaran global pers yang bebas dan independen. Pers diyakini merupakan pilar utama dalam membangun masyarakat yang adil dan terbuka.
Sejarah Penetapan Hari Kebebasan Pers Sedunia
Penetapan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia berakar dari sebuah deklarasi penting yang dikenal sebagai Deklarasi Windhoek, yang disampaikan pada sebuah seminar UNESCO di Windhoek, Namibia, pada 1991.
Deklarasi ini dirancang oleh para jurnalis Afrika sebagai reaksi atas berbagai bentuk represi, sensor, dan diskriminasi yang dialami pekerja media, khususnya akibat sistem apartheid yang saat itu masih berlangsung di Afrika Selatan.
Para jurnalis yang terlibat dalam deklarasi tersebut menyuarakan perlunya independensi media, pluralisme, dan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang fundamental. Isi deklarasi itu kemudian diadopsi dalam Sidang Umum UNESCO dan setelah melalui proses panjang, pada 1993 Majelis Umum PBB secara resmi menetapkan 3 Mei sebagai hari peringatan tahunan.
Sejak itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati di berbagai negara sebagai simbol perjuangan dan solidaritas bagi kebebasan pers
Tujuan Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
Peringatan ini memiliki beberapa tujuan utama yang menjadi sorotan komunitas internasional, antara lain:
– Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.
– Mengevaluasi kondisi kebebasan media di seluruh dunia.
– Memberikan penghormatan kepada jurnalis yang gugur saat menjalankan tugasnya.
– Melindungi media dari tekanan politik atau kekerasan yang dapat membatasi independensinya.
Hari ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah di seluruh dunia untuk menghormati komitmen mereka terhadap kebebasan berekspresi, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025
Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025 adalah “Reporting in the Brave New World: The Impact of Artificial Intelligence on Press Freedom and the Media/Pelaporan di Dunia Baru yang Berani: Dampak Kecerdasan Buatan terhadap Kebebasan Pers dan Media)”.
Fokus tema ini adalah bagaimana teknologi kecerdasan buatan memengaruhi jurnalisme, baik dari sisi tantangan seperti disinformasi dan otomatisasi konten, maupun peluang seperti efisiensi liputan dan analisis data.
Melalui tema Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, UNESCO mengajak dunia untuk bersama-sama memastikan kemajuan teknologi tidak mengorbankan prinsip dasar kebebasan pers. (Dairul