DERAKPOST.COM – Diketahui, baru-baru ini, Menteri Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq, melakukan sidak ke lokasi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan menemukan adanya pelanggaran. Disaat itu, berencana memberikan sanksi tegas ke anak usaha April Group ini.
Terkait ini, Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri menyatakan, mendukung penuh akan halnya terhadap langkah pemerintah untuk menghentikan operasional dan memasang garis polisi line pada pabrik tisu berada di PT RAPP tersebut.
“Pabrik yang berada lokasinya di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, ini disegel atas setelah pembangunanya ditemukan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan belum mengantongi izin lingkungan. Itu sebagaimana disampaikan Menteri Lingkungan Hidup,” katanya.
Sehingga kabarnya, kata Edi Basri bahwa dengan ada pelanggaran tersebut, maka dipasang garis polisi line pada pabrik tisu berada di PT RAPP tersebut. Dalan hal ini, pihaknya mendukung langkah dilakukan Menteri Lingkungan Hidup tersebut.
“Kita dukung pemerintah melakukan pemberhentian dan policeline terhadap pabrik Tisu RAPP yang dibangun tanpa amdal. Kita harus tegakkan hukum,” kata Edi Basri di DPRD Riau, Senin (2/6/2025).
Politisi Partai Gerindra inipun mengatakan, sangat menyayangkan halnya pernyataan Pemerintah Daerah Pelalawan yang dikala itu mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Menurut Edi, seharusnya Pemda Pelalawan yang sebagai pengawal hukum terdekat lebih dulu mengetahui masalah ini.
Kesempatan itu, Edi Basri mendukung pemanggilan Direktur Utama PT RAPP, Mulya Nauli, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mulya Nauli pada Selasa 27 Mei 2025 diduga kuat diperiksa oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan.
“Upaya sudah suatu realistis pemeriksaan pimpinan RAPP,” ungkap Edi Basri. Ia pun mengaitkan akan hal ini dengan penting penegakan hukum dan ketaatan terhadap negara. Karena, dalam perspektif Presiden Prabowo menekankan penting penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan. (Dairul)