Tak Kunjung Diindahkan, Akhirnya Jufri Zubir Gembok Hotel Prime Park dan Pasangi Spanduk Besar

 

DERAKPOST.COM – Karena tidak adanya etikad yang baik pihak Prime Park Hotel, maka disikap Jufri Zubir merupa pemilik lahan yang sah ini dengan hal menyegel (gembok, red), bahkan tempeli spanduk pemberitahuan di Hotel Prime Park.

Dimana diketahui, Jufri Zubir ini gembok tiga pintu utama di Hotel Prime Park itu, berada di Jalan Sudirman. Karena lahan dengan bangunan hotel tujuh lantai itu merupakan miliknya yakni seluas lebih kurang 52.345 meter persegi. Dikarena hingga kini tak ada etikad baik mereka.

“Ya, kami telah ada menggembok Hotel Prime Park di Jalan Sudirman. Yakni itu pada tiga pintu utama, serta memasang spanduk besar berisikan pemberitahuan bahwa ini merupakan lahan kami. Yang dikarena pihak Hotel Prime Park itu tak ada etikad baiknya,” sebut Jufri Zubir.

Terpantau spanduk dipasang di hotel itu, bertuliskan kalimat:

”TANAH YANG BERDIRI HOTEL PRIME PARK SELUAS 5,2 HA BELUM DIBAYAR OLEH SAUDARA ONNY HENDRO ADIAKSONO DAN SAUDARA TOMI KARYA DIMINTA KEPADA PARA PEMBELI ATAU PEMEGANG SAHAM BUMN PP PROPERTI TBK, SAYA MINTA MAAF KARENA TIDAK ADA URUSAN SAYA MINTA SEMUA KEGIATAN DI ATAS TANAH SAYA UNTUK DIHENTIKAN SAMPAI ONNY HENDRO ADIAKSONO DAN TOMI KARYA BERJUMPA DAN MENYELESAIKAN KEWAJIBANNYA KEPADA SAYA; H. JUFRI ZUBIR.”

Jufri Zubir dalam keterangannya kepada awak media menegaskan, tanahnya jadi tempat berdirinya Hotel Prime Park. Itu awalnya niat dijadikan obyek perjanjian
leasing atau sewa guna usaha Bringin Srikandi Finance (BSF) ini berdasarkan perjanjian Nomor 33 tanggal 27 Juli 2011 dengan PT Mitra Nusa Graha (MNG).

Dana leasing itu nantinya diguna untuk kelancaran dalam pembangunan pusat perbelanjaan, condominium, dan hotel, sesuai kesepakatan dengan pihak Onny Hendro Adiaksono. ”Saya dengan Onny Hendro Adiaksono juga sudah sepakat menyerahkan lahan seluas 5,2 hektare itu kepada saudara Mochamad Sofyar dengan kerjasama senilai Rp100 miliar,” tuturnya.

Namun yang diterima kala itu, ujar Jufri Zubir ada sebesar Rp3,7 miliar. Dengan rincian itu Rp2,7 miliar diterima secara tunai, sisanya Rp1 miliar lagi dibayarkan dengan cara bentuk  jual beli saham PT MNG. Artinya, sampai saat ini pihaknya belum lagi menerima secara penuh atas lahan miliknya.

Diketahui, saat itu Tommy Karya selaku kuasa hukum dari Jufri Zubir, ini secara diam-diam mengubah susunan daripada pengurus dan melakukan hal penjualan saham PT MNG yang dibuat di hadapan Novianti, S.H., M.M, merupa Notaris di Jakarta Timur dan bahkan Indah Retno Widayati, S.H., notaris di Pekanbaru.

”Berkali kali, saya melaporkan Tommy Karya ke Polda Riau, ditetapkan sebagai tersangka. Lalu setelah itu yang muncu yaitu Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3, Red),” tutur Jufri Zubir ini menjelaskan. Menurut Jufri, kebal pada hukumnya Tomi Karya ini diduga akibat pengaruh bahkan lobi lobi Onny Hendro Adiaksono.

Oleh sebab itu, katanya, jika gembok ini (gembok Hotel Prime Park Pekanbaru, red) dibuka, maka harus dapat hadirkan Tommy Karya dan bahkan Onny Hendro Adiaksono itu padanya. Karena, dirinya ingin meminta pertanggungjawaban hal perkara ini dari kedua orang tersebut.

Terkait adanya penggembokan di Hotel Prime Park ini, manajemen saat diminta tanggapan. Riski Renaldo mengatakan, tentu sangat menyayangkan terjadinya ini. Sebutnya, penggembokan hotel itu tentunya menganggu. Tamu-tamu yang akan check tentu dipasti bertanya-tanya apa yang terjadi.**Rul

hotelparkPrimeZubir
Comments (0)
Add Comment