Syamsuar Tegaskan Pegawai Pemprov Riau Dilarang Buka Puasa Bersama dan Open House

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 95/BKD/2022 tentang larangan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dimasa pandemi Covid-19 di lingkung Pemprov Riau mengadakan atau hadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama dan atau open house Idul Fitri 1443 H.

Hal itupun diakui Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar ini, menerbitkan SE demikian yang ditujukan kepada pihaknya Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. “SE ini dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan serta tindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI pada tanggal 23 Maret 2022 di istana negara,” kata Syamsuar dilansir cakaplah.

Untuk itu, katanya, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan menetapkan SE Gubernur Riau tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama sahur bersama dan atau open house Idul Fitri 1443 H bagi pegawai ASN dan non ASN pada masa Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Adapun isi SE tersebut yaitu pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama sahur bersama dan atau open house Idul Fitri di lingkungan perkantoran, maupun di luar lingkungan perkantoran pada Bulan Ramadan dan Bulan Syawal 1443 H.

Selanjutnya, pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H agar selalu menjaga protokol kesehatan di manapun berada. **Rul

openPuasaSyamsuar
Comments (0)
Add Comment