Syamsuar Minta 7 Kabupaten/Kota di Riau Gesa Program UHC, Nanti Hanya Tinggal Tunjukkan KTP

 

DERAKPOST.COM – Upaya percepatan perluasan cakupan Jaminan Kesehatan Semesta atau dikenal Universal Health Coverage (UHC), pada 1 Januari 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini terus upayakan kabupaten/kota terlibat pada program tersebut.

Hal itu dikatakan Gubenur Riau (Gubri) Syamsuar kepada wartawan. Dikarena, hingga saat ini sudah lima kabupaten/kota yang telah mengikut program UHC, yakni Pelalawan, Kepulauan Meranti, Bengkalis, Dumai, dan Kuantan Singingi.
“Untuk yang Kota Dumai dan Kabupaten Kuantan Singingi baru saja menerapkan yakni per 1 Desember lalu,” kata Gubri, Kamis (5/1/2023).

Menurut Gubri, dengan adanya program UHC maka masyarakat akan lebih mudah untuk berobat. Yakni nantinya hanya tinggal menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

“Kami harapkan kabupaten/kota lainnya dapat segera menggesa program UHC ini agar masyarakat mudah mendapatkan layanan kesehatan, yakni tinggal menunjukkan KTP saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Riau, Zainal Arifin mengatakan, UHC merupakan target pemerintah Indonesia untuk mencakup seluruh penduduk Indonesia dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan data, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Riau per 4 Juli 2022 terdapat 84.833 under kuota yang belum diisi oleh Kabupaten/Kota.

“Jadi kita akan memindahkan peserta Pemda kita sebanyak 211 ribu jiwa, kemudian ditambah non-JKN. Jadi data ini seharusnya semuanya masuk ke APBN, sehingga nanti APBD kita kosong. Kapan pun kita mau mengisi, akan bisa terisi. Jadi usulan penambahan kuota kita totalnya 606.661 jiwa,” jelas Kadiskes.

Dengan demikian, lanjut Zainal, akan terjadi potensi efisiensi dana sebesar Rp305 miliar per tahun. Untuk itu, pihaknya bersama Sekretaris Daerah Provinsi Riau berencana untuk mendatangi Kementerian Sosial dalam rangka penambahan kuota. Karena data DTKS itu memang hak untuk dipindah ke PBI JK.

Strategi selanjutnya, yaitu dengan memanfaatkan Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN di Stakeholder terkait, yang mana hal ini terkait dengan pengenaan pelayanan publik.

“Contohnya di Kementerian Agama, persyaratan umrah, haji, nikah itu menggunakan BPJS kesehatan. Bagaimana masyarakat bisa masuk ke BPJS Kesehatan secara mandiri,” ujarnya.

Zainal menuturkan bahwa pihaknya pada bulan lalu telah melakukan koordinasi dengan Dinkes, Dinsos dan BPJS Kabupaten/Kota terkait pengalihan DTKS PD Pemda menjadi PBI JK. Lebih lanjut, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi UHC 1 Januari 2024 bersama dengan beberapa bupati/walikota di Provinsi Riau. **Rul

 

RiauSyamsuarUHC
Comments (0)
Add Comment