Syamsuar Ancam Berikan Sanksi ASN LGBT, Kata LBH Pekanbaru Itu Langgar Hukum dan HAM

 

DERAKPOST.COM – Diketahui baru-baru ini, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar ada mengeluarkan statmennya mengancam memberikan sanksi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) memilik orientasi seksual non-hetero atau Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Tapi, ini mendapat tanggapannya miring Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.

LBH Pekanbaru juga menyebut, bahwa apa dilakukan gubernur ini tidak memilik dasar hukum dan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Sebagai pejabat publik, Syamsuar telah melanggar asas perlindungan terhadap HAM, dalam hal administrasi pemerintahan yang diatur di Pasal 5 UU No30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” sebut Wira Ananda Manalu.

Pengacara Publik LBH Pekanbaru Wira Ananda Manalu, ini mengatakan, bahwa ancaman sanski dilontarkan Syamsuar ini dinilai LBH tidak tepat, yang dikarena mengurusi ranah private ASN Pemprov Riau. Pernyataan Syamsuar yang dinilai abuse of power, dikarena menggunakan kekuasannya untuk memberikan sanksi atas sebuah hal tidak termasuk sebagai pelanggaran kode etik ASN.

“Tidak semestinya Syamsuar yang telah keluarkan kebijakannya kontraproduktif seperti itu. Syamsuar, sudah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan gagal menciptakan pemerintahan inklusif dan ini berpotensi melahirkan konflik baru di tengah masyarakat. Pernyataan ini, juga dinilai ada melanggar Pasal 26 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil serta Politik diratifikasi di UU No 12 tahun 2005,” ujar Wira Ananda.

Katanya, semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum serta berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindunganya yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul Kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lain.

Untuk menanggapi pernyataan Syamsuar, LBH Pekanbaru membuka posko pengaduan dikrimininasi orientasi seksual dan identitas gender yang dialami ASN Pemerintah Provinsi Riau, sebagai bentuk perlindungan dan memastikan penghormatan akan Hak Asasi Manusia Tidak hanya itu, LBH Pekanbaru juga membuka ruang dan pendampingan hukum kepada masyarakat serta ASN Provinsi Riau untuk melakukan upaya hukum. **Rul

HamhukumLGBT
Comments (0)
Add Comment