Syahrul Klaim Ganti Rugi Belum Dibayar, Proyek Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan

DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini proyek peningkatan jalan, pada di jalur HR Soebrantas menuju Kantor Bupati Kampar, sudah dimulai. Namun sekarang ini, malah dihentikan warga pemilik lahan, karena hal belum terima ganti rugi.

Kasus pada penghentian pekerjaan proyek ini, sebelumnya terjadi Senin (24/11/2025) akibat klaim kepemilikan lahan, pekerjaan yang dilanjutkan kembali. Namun, Kamis (27/11/2025), kembali terpaksa berhenti karena persoalan yang sama.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan. Mereka hanya meminta Pemerintah Kabupaten Kampar terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan yang sejak lama belum dituntaskan.

Perwakilan keluarga pemilik lahan, Syahrul menyebutkan persoalan ini telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Bupati Jepri Noer. Dari dulu permintaan kami hanya satu: ganti rugi hak kami. Dari awal sampai sekarang belum pernah diselesaikan,” ujarnya.

Menurut Syahrul, keluarga pernah sekali menerima pembayaran sekitar Rp100 juta beberapa tahun lalu. Setelah itu tidak ada kejelasan lanjutan. Ia menjelaskan bahwa keluarga bahkan pernah mengizinkan pembangunan turap karena lokasi tersebut rawan longsor.

“Waktu itu Pak Hambali meminta supaya tidak longsor lagi. Karena pertimbangan kemanusiaan, kami izinkan. Tapi perjanjiannya jelas, ganti rugi diselesaikan dulu. Sampai sekarang belum juga,” kata Syahrul.

Syahrul mengaku terkejut ketika pekerjaan peningkatan jalan kembali dimulai tanpa adanya penyelesaian hak keluarga. Ia menyebut pemerintah daerah pernah memanggil salah satu anggota keluarga, Hendry, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan.

“Dijanjikan akan diproses. Setelah itu tidak ada kabar. Tahu-tahu pekerjaan langsung jalan,” ujarnya. Terkait isu bahwa lahan tersebut merupakan milik pramuka, keluarga membantah.

“Surat kami lengkap, mulai dari surat dasar sampai SKT. Semua unsur Muspida sudah mempelajari. Kalau surat kami tidak lengkap, dari dulu kami sudah masuk penjara,” tegasnya.

Syahrul juga menjelaskan bahwa keberadaan gedung pramuka di lokasi itu dulunya merupakan peminjaman lahan pada era Presiden Soeharto untuk percontohan penanaman pohon pinus, bukan pembelian atau ganti rugi.

Keluarga berharap Bupati Kampar Ahmad Yuzar segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. “Kami bukan melawan pemerintah. Kami hanya minta hak kami dibayar dulu. Kalau sudah dibayar, silakan bangun apa saja,” ujar Syahrul.

Sementara itu, pelaksana proyek, Edi, menyatakan pihaknya paling dirugikan akibat dua kali penghentian pekerjaan.

“Pekerjaan baru mulai pembersihan badan jalan pada Senin (24/11/2025), langsung diberhentikan karena ada yang mengklaim tanah. Lalu hari ini dihentikan lagi karena status ganti ruginya belum jelas,” jelasnya.

Ia berharap ada solusi cepat mengingat proyek menggunakan anggaran tahun berjalan yang sudah mendekati akhir tahun.

Tidak lama setelah penghentian kedua, Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Dr. Eko WN Besari turun ke lokasi untuk meredam suasana dan mencegah potensi konflik.

Menurut Eko, Pemkab Kampar semestinya hadir untuk memberikan penjelasan agar tidak ada pihak merasa dirugikan. Karena tidak ada titik temu, Eko memediasi dan mengarahkan pihak terkait—Dinas PUPR Kampar, kontraktor, dan keluarga pemilik lahan—untuk melakukan pertemuan.  (Hafizh)

gantiJalanKamparrugiSyahrul
Comments (0)
Add Comment