PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, persoalan di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) pun memasuki babak baru. Yaitu kepengurusan LAMR versi Mubes Dumai, mendaftarkan nama serta logo kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki).
“Ada pihak lain itu yang mengaku LAMR, dan menggelar Mubeslub. Maka itu, kita ingatkan, jangan lagi pakai nama LAMR. Di karena nama beserta logo, kita sudah terdaftar di Kemenkumham, Dirjen Haki. Karena diganggu-ganggu inilah, didaftar ke Dirjen Haki,” ungkap Ketua DPA LAM Riau Tan Sri Syahril Abubakar.
Dikatakan dia, jikalau itu kubu Mubeslub tetap menggunakan merek dagang atas nama LAM beserta logonya, maka pula pihaknya tak segan akan melaporkan ke pihak berwajib. Karena, nama dan serta lambang LAMR sudah resmi didaftarkan ke Dirjen Haki.
“Bagi kami LAM ini sudah final. Karena saya sudah didikung sembilan peserta Mubes di Dumai, juga dengan kekuatan
diatas materai. Dengan salah satu item, bahwa dukungan itu final dan mengikat waktu kita akan menggelar mubes. Dan kalau masih mengganggu, kita akan ke pengadilan,” ancamnya.
Syahril mengatakan, pemerintah melalui Permendagri Nomor 52 tahun 2007, ada mengeluarkan bahwa pemerintah wajib dalam memfasilitasi lembaga adat dan keraton. Fasilitas ini, terangnya, adalah berupa sarana dan prasarana.
“Apalagi sudah ada Perda, makanya tak ada pihak manapun yang bisa mengusir LAM dari Balai Adat Melayu. Karena, itu memang dibuat untuk LAM yang sah. Di zaman Gubernur Imam Munandar, yang untuk LAM. Dan era pak Rusli Zainal, itu dibuatkan Perda,” ujarnya yang dilansir dari cakaplah.com.
Terkait persoalan administrasi perpanjangan izin per lima tahun, kata Syahril, pihaknya sudah mengajukan dari bulan Januari, tapi pihaknya Dinas Kebudayaan Provinsi Riau belum juga memberi jawaban. Maka, ia meingatkan Kadis Kebudayan bisa menunjukkan hal yang profesional.
“Anggaplah pada kemarin, karena masa jabatan yang mau berakhir. Tapi, hari ini periode kami sudah jelas, 2022 sampai 2027. Dan pimpinan LAM itu sudah ada di saya, Tan Sri Rusli Ahmad dan Tan Sri Khairul Zainal. Pengurusnya pun sudah jelas,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui saat ini terjadi dualisme kepengurusan LAMR. Pihak yang satunya itu lagi adalah kubu Datuk Raja Marjohan Yusuf sebagai Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Datuk Seri Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, yang terpilih pada Mubes Luar Biasa. Kubu ini telah dikukuhkan oleh Datuk Seri (DS) Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Riau Drs H Syamsuar M.Si yang juga menjabat sebagai gubernur Riau. **Rul