Syahrial Abdi: RSUD Arifin Achmad Didorong Raih Akreditasi Paripurna Tahun Ini

DERAKPOST.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad dari tahun sebelumnya terus didorong untuk meraih predikat akreditasi paripurna. Hal tersebut didorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Langkah evaluasi ini ditempuh guna memastikan terwujud peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau sekaligus Dewan Pengawas RSUD Arifin Achmad, Syahrial Abdi membuka kegiatan survei akreditasi rumah sakit rujukan daerah itu secara virtual pada Jumat (9/10/2026). Pelaksanaanya pemantauan mutu dan penilaian fasilitas kesehatan dijadwalkan berlangsung secara bertahap pada 9, 12, 13, dan 14 Oktober 2026.

Pemerintah daerah memastikan fungsi pengawasan serta pembinaan terus berjalan optimal agar kinerja fasilitas medis pelat merah tersebut tetap terjaga. Berdasarkan pemantauan, tata kelola operasional rumah sakit itu dinilai menunjukkan tren perkembangan yang semakin positif.

“Alhamdulillah, terutama di dua semester terakhir dan semester awal tahun 2026 ini menunjukkan kinerja yang semakin baik. Itu berbanding lurus dengan pendapatan BLUD yang semakin meningkat. Progres, cukup signifikan yang kami rasakan,” ujar Syahrial Abdi.

Tim penilai eksternal memandang keberhasilan pengelolaan fasilitas medis utama milik pemerintah daerah ini memegang peranan penting bagi Indeks Pembangunan Manusia. Evaluasi dari tim penilai akan menyasar standar elemen pelayanan, keselamatan pasien, hingga manajemen tata kelola rumah sakit.

“Harapannya memang harus paripurna. Apalagi Sekda sudah membuat grand design. Beberapa hal yang menjadi keberhasilan RSUD Arifin Achmad menjadi tolok ukur keberhasilan Riau,” terang Ketua Tim Survei Akreditasi, dr Eko.

Melalui mekanisme evaluasi yang berkelanjutan, pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja tersebut. Akses fasilitas medis yang memadai menjadi sasaran akhir yang ingin dicapai bagi masyarakat luas. (Dairul)

Comments (0)
Add Comment