Kemenkumham Rekomendasi Ke Bupati Kampar Pelantikan Kades Desa Baru Terpilih M Haris

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto saat ini dikabarkan menerimq Rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM. Terkait proses pelantikan Kades Terpiih Desa Baru M Haris CH.

Berikut rekomendasi Kemenkumham

Nomor : HAM-HA.01.04-02 21 Januari 2022

Sifat : Penting

Lampiran : –

Hal : Rekomendasi

Yth. Bupati Kampar

di

Bangkinang

Sehubungan dengan surat pengaduan dari Sdr. M. Haris C.H. tanggal 17 Januari 2022, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia perihal permohonan audiensi atas dugaan pelanggaran HAM, bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa pada intinya, Penyampai Komunikasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sdr. M. Haris C.H., selaku Penyampai Komunikasi, adalah calon kepala desa terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Kedesaan, di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar tanggal 24 November 2021;

2. Pada tanggal 30 November 2021, Sdr. Ahmad Jais selaku salah satu calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan nomor register perkara 59/G/2021/PTUN.PBR. Adapun objek sengketa dalam gugatan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Perbuatan Melanggar Hukum Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar (Panitia Pemilihan Kabupaten) dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021, khususnya pada pemilihan kepala desa Desa baru yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

b. Berita Acara Pemilihan Kepala Desa Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar (Panitia Pemilihan Kepala Desa) tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Tahun 2021 tertanggal 24 November 2021;

3. Pada pemeriksaan persiapan pertama tanggal 8 Desember 2021, majelis hakim menerbitkan penetapan nomor 59/G/2021/PTUN.PBR yang menurut Penyampai Komunikasi dilakukan tanpa dasar hukum;

4. Penyampai Komunikasi berpendapat bahwa Bupati Kampar seharusnya tetap dapat melakukan pelantikan terhadap dirinya selaku Kepala Desa terpilih di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar;

5. Selain itu, Penyampai Komunikasi tidak mendapatkan pemberitahuan dari Bupati Kampar terkait dengan alasan dirinya tidak dilantik sebagai kepala desa terpilih;

6. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi Penyampai Komunikasi karena ada ketidakpastian hukum terhadap dirinya sebagai kepala desa terpilih.

Berdasarkan uraian di atas, dalam rangka mewujudkan pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM, dengan hormat disampaikan bahwa Direktorat Jenderal HAM merekomendasikan kepada Bupati Kampar hal-hal sebagai berikut:

1. Melakukan pelantikan kepada Sdr. M. Haris C.H. sebagai Kepala Desa Desa Baru berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021;

2. Terkait dengan gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, hal tersebut merupakan wewenang PTUN untuk menguji apakah Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar telah melakukan prosedur pemilihan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Proses peradilan di PTUN tidak dapat memberhentikan pelantikan kepala desa. Jika nantinya sudah ada putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Keputusan Bupati untuk mengangkat Sdr. M. Haris C.H. sebagai Kepala Desa Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kab. Kampar, dapat ditinjau ulang berdasarkan putusan pengadilan tersebut.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia

Mualimin Abdi

NIP 196211211982031001

Tembusan:

1. Menteri Hukum dan HAM RI (sebagai laporan);

2. Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (sebagai laporan);

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau;

4. Sdr. M. Haris C.H. d.a. Dusun I Desa Baru, RT 004/RW 001, Desa Baru, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar, Riau. **Rul

KadesKamparRekomendasi
Comments (0)
Add Comment