DERAKPOST.COM – Ketua Bapemperda DPRD Riau Sunaryo mengatakan, untuk saat ini pihaknya ada menerima laporan bahwa sebanyak 130 ribu tanah (lahan) masyarakat memiliki legalitas berada di dalam kawasan hutan.
Laporan ini diterima Bapemperda melalui pembahasan lanjutan revisi Perda RTRW Provinsi Riau tahun 2024-2044. “Dari hal laporan sementara yang kami terima ada sekitar 130 ribu lahan masyarakat yang statusnya berada di kawasan hutan,” jelas Sunaryo, kepada wartawan.
Menurutnya persoalan tersebut salah satu hambatan dalam penyusunan revisi Perda RTRW dan menjadi masalah penting bagi masyarakat yang harus dituntaskan. Katanya, kasihan masyarakat, punya sertifikat tapi tidak bisa digunakan.
Menurut Sunaryo, Bapemperda telah mengumpulkan data dari seluruh kantor BPN kabupaten/kota se-Riau. Hasilnya menunjukkan tumpang tindih yang signifikan antara lahan masyarakat dengan kawasan hutan.
Untuk itu, Bapemperda telah memanggil perwakilan dari sembilan kabupaten/kota guna membahas masalah ini. Kabupaten lainnya seperti Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), dan Kuantan Singingi (Kuansing) juga dijadwalkan akan segera diundang.
Data yang terkumpul itu nantinya akan diserahkan Bapemperda ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan harapan dapat diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengeluarkan tanah masyarakat dari status kawasan hutan.
“Karena yang bisa menyelesaikan hal itu adalah SK dari Kemenhut. Maka harapan kita, hak masyarakat bisa dikembalikan dan sertifikatnya kembali berlaku,” jelas Sunaryo. Bapemperda tambahnya, tentu menargetkan Ranperda RTRW ini dapat disahkan pada bulan depan. (Dairul)