DERAKPOST.COM – Pasca majunya Bupati Rohil Afrizal Sintong pada Pilkada Serentak 2024, maka itu secara hukum Wakil Bupati Sulaiman Azhar menjadi Plt Bupati. Hal itu, sah sejak hari Rabu (25/9/2024).
Diketahui itu, Wakil Bupati Rohil Sulaiman Azhar diangkat secara otomatis diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Hal itu dikarenakan Afrizal Sintong menjalani cuti panjang di luar tanggungan, dikarena mengikuti Pilkada 2024. Maka, selama itu
Sulaiman kendalikan pemerintahan.
Sulaiman, mengawali masa tugasnya. Dia langsung ingatkan kepada jajaran Aparatur Sipil Negera (ASN) tetap fokus serta serius bekerja. Dia juga, mewanti-wanti agar ASN maupun juga kepala desa agar tak terlibat politik praktis dalam Pilkada serentak 2024 ini.
Sulaiman menegaskan, berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) Undang-undang pada Nomor 7 Tahun 2017, yakni jajaran ASN dilarang cawe-cawe pada kegiatan politik. “Seluruh ASN harus netral, jangan sampai nanti ada keberpihakan pada kandidat tertentu. Yang karena tugas kita ini melayani masyarakat,” kata Sulaiman kepada media ini.
Selain hal itu, Sulaiman juga menegaskan netralitas ASN tersebut yang sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dia mengingatkan ancaman pidana bagi ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye. Yakni dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Saya juga berharap untuk seluruh ASN, Penjabat (Pj) Penghulu, Ketua RT, Ketua RW, Perangkat Desa, BPKep, Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus di patuhi. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Khairul)