Suhardiman Amby Bantah Terima Suap Mobil Mewah, Mengaku Dipinjamkan oleh Zulkarnain

DERAKPOST.COM – Suhardiman Amby saat bersaksi pada sidang perkara dugaan suap jabatan Sekda Kuansing dengan terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/10/2026).

Dala. Hal ini, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif membantah menerima mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport dari terdakwa Zulkarnain sebagai imbalan atas pengangkatan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Tetapi ia mengaku pernah menggunakan mobil Land Cruiser dengan pelat T 1 SKW itu.

Suhardiman mengikuti persidangan secara daring dari Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ia memberikan keterangan tanpa disumpah setelah menolak karena menilai perkara yang menjerat dirinya berkaitan dengan perkara kedua terdakwa.

Dalam pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendalami peran Suhardiman dalam proses pengusulan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing. Saat ditanya apakah dirinya menyampaikan surat pengusulan Zulkarnain kepada Pemerintah Provinsi Riau, Suhardiman menegaskan bahwa ia hanya meneruskan hasil panitia seleksi (pansel).

“Tidak ada yang diusulkan, saya hanya meneruskan hasil tim pansel, karena bupati fungsi koordinasi,” ujarnya.

JPU kemudian mengorek dugaan pemberian Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport yang disebut dalam dakwaan sebagai salah satu kendaraan untuk memuluskan langkah Zulkarnain menduduki jabatan Sekda.

Suhardiman membantah pernah menerima mobil tersebut. Namun, ia mengakui pernah menggunakannya. “Saya tidak pernah menerima dan memberi. Saya tidak pernah menerima, memakai pernah,” kata Suhardiman.

Ketika JPU mempertanyakan bagaimana ia bisa menggunakan kendaraan itu, Suhardiman menjelaskan bahwa saat itu ada kunjungan tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke Kuansing.. “Dipinjamkan Pak Zulkarnain,” ujarnya, yang dikutip dari laman Detik.

Bantah Terima Pajero Sport

Selain Land Cruiser, JPU juga menanyakan Mitsubishi Pajero Sport dalam dakwaan disebut bernilai Rp700 juta. Kendaraan tersebut diduga diberikan agar Zulkarnain mendapat jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2022.

Saat itu, menurut keterangan Suhardiman, terdapat dua nama dalam proses seleksi Kepala Dinas PUPR, yakni Zulkarnain dan Pebri Mahmud. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya meneruskan hasil seleksi pansel. “Saya hanya meneruskan hasil pansel, yang terpilih dan terbaik itu yang saya teruskan ke Pemprov Riau. Dilampirkan keduanya,” bebernya.

JPU kembali menanyakan apakah Suhardiman menggunakan Pajero Sport karena menerima kendaraan tersebut dari Zulkarnain. Ia menjawab singkat, “Tidak pernah.”

JPU kemudian menyinggung penggunaan mobil itu oleh Suci, yang disebut dalam persidangan sebagai istri kedua Suhardiman. Ia membantah mobil tersebut merupakan kendaraan istrinya dan menyebut penggunaannya untuk kepentingan sosial. Seperti dipakai untuk kebutuhan yatim piatu, fakir miskin. Bukan mobil istri.

Suhardiman juga menyatakan baru mengenal Zulkarnain ketika yang bersangkutan dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR.  Sementara dengan Ardiles, ia mengaku baru mengenalnya ketika bertemu di KPK sebagai sesama tahanan.

Sebelumnya, Suhardiman menolak memberikan keterangan di bawah sumpah. Ia beralasan perkaranya berkaitan dengan perkara yang menjerat Zulkarnain dan Ardiles. “Sesuai Pasal 218, 219 (KUHAP), saya tidak bersedia disumpah Yang Mulia,” kata Suhardiman yang dihadirkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta.

Suhardiman yang didampingi advokat, Rizki JP Poliang, beralasan tidak mau disumpah karena dirinya juga jadi tersangka, dalam kasus yang menjerat Zulkarnain dan Ardiles. Diketahui, saat ini Suhardiman masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, di Jakarta. Kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Majelis hakim kemudian meminta pendapat dari JPU. “Bagaimana Penuntut Umum, beliau tidak mau disumpah. Kira ambil keterangan saja atau bagaimana,” kata hakim Delta. Menanggapi hal itu, JPU Tonny Frengki Pangaribuan meminta agar Suhardiman tetap memberikan keterangan di bawah sumpah.

Penuntut umum berpendapat, kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi berlaku karena Suhardiman tidak memiliki hubungan keluarga dengan Zulkarnain dan Ardiles, dua terdakwa dalam perkara tersebut. Jadi undang-undang mewajibkan setiap orang sebagai saksi, kecuali memang dia ada hubungan keluarga dengan para terdakwa.

JPU kemudian meminta majelis mempertimbangkan ketentuan tersebut agar Suhardiman dapat diperiksa sebagai saksi di bawah sumpah.

Hal senada juga disampaikan advokat Zulkarnain. “Ada baiknya saksi harus disumpah, agar keterangan itu benar-benar bisa kami ambil, sebab yang tak diambil sumpah itu tersangka, terdakwa. Saksi diharuskan disumpah,” ujar advokat Zulkarnain.

Majelis hakim kembali memberikan kesempatan kepada Suhardiman memberikan pendapatnya. Rizki JP Poliang selaku advokat Suhardiman menyampaikan pandangan berbeda.

Mereka mempersoalkan cara penuntut umum merujuk ketentuan KUHAP dan meminta majelis mempertimbangkan keterkaitan perkara yang sedang disidangkan dengan perkara yang melibatkan kliennya.

“Tadi pihak JPU membacakan Pasal 218, 219 secara parsial. Apa yang diterapkan di Pasal 218, 219 KUHAP, sudah dijalani oleh banyak pengadilan di Indonesia,” kata Rizki.

Rizki juga meminta majelis hakim mempertimbangkan penerapan ketentuan yang mereka sampaikan dalam persidangan, mengingat perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara Suhardiman.

“Ini saya harap majelis untuk dapat menentukan, menerapkan Pasal 218, 219 kepada Suhardiman Amby. Karena kan perkara ini memang berkaitan,” ucap Rizki.

Setelah mendengarkan pendapat kedua pihak, majelis hakim kemudian berembuk dan menyampaikan keputusan mengenai status keterangan Suhardiman.

Hakim menjelaskan bahwa perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan tindak pidana yang juga melibatkan Suhardiman. Majelis pun mempertimbangkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Berkaitan dengan kondisi Suhardiman bahwa ini adalah bagian dari tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Sehingga harus menggunakan penetapan dari ketua pengadilan. Dalam Undang-undang Tipikor mewajibkan menggunakan itu,’ jelas Delta.

“Tetapi dengan adanya ketentuan KUHAP baru, jika saksi menolak memberikan keterangan di bawah sumpah, maka saksi ini tidak boleh memberikan keterangan di bawah sumpah. Jadi untuk Suhardiman, kami sudah putuskan, karena saudara keberatan, jika pun dipergunakan, hanya menggunakan keterangan saksi tidak di bawah sumpah,” sambungnya

Dengan keputusan tersebut, Suhardiman dapat memberikan keterangan tanpa disumpah. Hakim juga menyinggung bahwa keterangan tanpa sumpah tidak memiliki kekuatan pembuktian lebih sebagaimana keterangan saksi di bawah sumpah.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK Budiman Abdul Karib pada sidang perdana, Jumat (18/9/2026), kedua terdakwa disebut memberikan dua mobil mewah kepada Suhardiman Amby.

Kendaraan tersebut berupa Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai Rp2,05 miliar. Total nilainya mencapai Rp2,75 miliar.

Jaksa mendakwa pemberian kendaraan itu berkaitan dengan upaya Zulkarnain memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 disebut diberikan untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing, yang dijabat Zulkarnain pada 2022–2025.

Sementara itu, Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 diduga diberikan untuk memuluskan pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing pada 2025. Ia menjabat posisi tersebut hingga 2026.

Kedua kendaraan itu disebut dibeli secara kredit dengan masa cicilan 36 bulan. Dalam proses pembelian dan pemberiannya, Zulkarnain diduga dibantu Ardiles.

Jaksa juga menduga Ardiles memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing. (Dairul)

Comments (0)
Add Comment