DERAKPOST.COM – Sebagaimana diketahui ini telah ada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam halnya membenahi tata kelola pendidikan menengah. Padahal ini sudah diingatkan batas waktu efektif pada tanggal 1 Januari 2026.
Namun hingga penghujung tahun 2025, kondisi di lapangan justru menunjukkan persoalan serius. Berdasarkan informasi diperoleh redaksi ini berasal dari sumber berkompeten, sekitar 70 SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau ini masih dipimpin oleh kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Situasi ini juga mencerminkan lemahnya pada perencanaan serta lamban pengambilan kebijakan strategis di sektor pendidikan.
Diketahui, bahwa Kepala Sekolah berstatus Plt ada memiliki keterbatasan kewenangan yang tentu berdampak langsung terhadap pengambilan keputusan strategis di pihak sekolah. Mulai dari pengelolaan anggaran, pembinaan guru dan tenaga kependidikan, hingga pada perencanaan program jangka menengah sekolah itu kerap berjalan tidak optimal. Selain itu, Plt sering berada pada posisi serba terbatas dan juga cenderung menahan kebijakan karena statusnya.
Padahal, sudah jelas di Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tersebut, mengatur secara rinci mekanisme penugasan kepala sekolah yang sebagai jabatan profesional. Regulasi tersebut mensyaratkan kualifikasi akademik, kepangkatan, serta rekam jejak kinerja, dan pengalaman manajerial. Maka, guru PNS diwajibkan itu memiliki pangkat minimal Golongan III/c, sementara guru PPPK (P3K) juga diberikan peluang yang sama sepanjang memenuhi persyaratan jabatan dan masa kerja.
Dalam hal ini, diketahui pula sejumlah dari Kepala Sekolah yang menjabat Plt menjadi resah dengan tidak adanya kejelasan pada Pemprov Riau. Begitu juga halnya, dipihak publik menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan (Disdik) Riau ini membuktikan bahwa kebijakan pendidikan tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar diwujud melalui penataanya sebagaimana diatur Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tersebut
Sementara itu, terkait kondisi demikian dikonfirmasi kepada Kepala Disdik Riau Erisman yaitu melalui nomor kontaknya 0812-8549-XXXX. Dan juga kepada pihak Sekdisdik Arden melalui 0878-7510-XXXX itu tidak ada aktif. Sehingga saat itu, tak mendapat jawabanya yang sebagaimana halnya konfirmasi. (Dairul)