DERAKPOST.COM – Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (4012/2022). Pencabutan status diumumkan Istana Kepresidenan.
Terkait itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, untuk menindaklanjuti keputusan Presiden terkait pencabutan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
“Kita tunggu Inmendagri terbaru seperti apa tindaklanjut dari keputusan Presiden itu. Yang jelas, meski sudah dicabut status PPKM, namun kita tetap harus tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes),” kata SF Hariyanto, Jumat (30/12/2022), dikutip dari Cakaplah.com.
Senada, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Riau, dr Surya Hajar Fitria Dana SpP (K) FISR FICCP, mengatakan, pihaknya juga masih menunggu arahan dari pusat terkait keputusan Presiden tersebut.
Lebih lanjut Surya Hajar mengatakan, memang kondisi kasus Covid-19 di Provinsi Riau belakang ini cenderung mengalami penurunan. “Kasus harian kita memang cenderung menurun, rata-rata di bawah 10 kasus. Namun tindakan lanjut seperti apa, kita masih menunggu surat pusat dan arahan Gubernur Riau,” tukasnya. **Rul