Sri Mulyani: Bantuan Subsidi Upah Jadi Rp300.000 Per Bulan untuk Periode Juni – Juli 2025

DERAKPOST.COM – Pemerintah kini resmi menaikkan nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi Rp300.000 per bulan untuk periode Juni – Juli 2025, ini menggantikan insentif diskon tarif listrik 50 persen yang dibatalkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, keputusan tersebut diambil agar stimulus ekonomi tetap berdampak optimal terhadap daya beli masyarakat, meski diskon listrik tak jadi dilaksanakan. “Kami ingin dampak pengungkitnya lebih kuat. Karena diskon listrik batal, maka itu BSU dinaikkan,” kata Sri Mulyani.

Menteri Keuangan (Menkeu) ini menyebut, BSU akan diberikan kepada 17 juta pekerja dengan penghasilanya di bawah Rp3,5 juta dan sekitar 3,4 juta guru honorer. Ini untuk setiap penerima mendapatkan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, atau total jadi Rp600.000. Program ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun.

Dikutip dari laman Bisnis. Data penerima BSU, kata Sri Mulyani lebih akurat. Maka, pelaksanaan BSU kali ini lebih siap kalau dibanding masa pandemi Covid-19. Data penerima kini sudah terverifikasi melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang  sehingga penyaluran bantuan dipastikan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Sekarang datanya sudah bersih, valid, dan siap. Maka kami putuskan alokasi anggaran diarahkan ke BSU,” tegasnya. Dengan kebijakan ini, sebut Sri Mulyani 0emerintah berharap BSU dapat menjadi bantalan sosial yang jadi efektif menjaga konsumsi rumah tangga, yang ditengah tekanan ekonomi global.  (Dairul)

bantuanMulyanisubsidiUpah
Comments (0)
Add Comment