DERAKPOST.COM – Saat ini, ada langkah usulan Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau jadikan batang sawit sebagai objek pungutan pajak air permukaan. Tetapi itu ditanggap miring oleh pengamat ekonomi.
Seperti disampaikan oleh ekonom senior Dahlan Tampubolon. Dia, menilai usulan Pansus akan menjadikanya batang sawit tersebut adalah objek pungutan pajak air permukaan, adalah tidak tepat. Harusnya pihak Pemerintah Provinsi Riau lakukan validasi atas laporan penggunaanya air permukaan dari perusahaan untuk bisa menghindari kebocoran potensi pajak.
“Yang harus dilakukan itu validasi laporan penggunaan air permukaan perusahaan. Kalau pajak air permukaan kan jelas, ada ukuran, meteran, mekanisme pengutipan. Harusnya untuk pabrik kelapa sawit yang bisa dilakukan, karena secara teori untuk tiap ton TBS membutuhkan berapa kubik air,” ungkap Dahlan Tampubolon ketika dihubungi wartawan.
Menurutnya, tanaman sawit mengambil air, buahnya itu diolah jadi CPO kemudian jadi uang. Maka seyogyanya PKS itu yang bisa dikenakan pajak air permukaan. “Pohon sawit tidak pernah diperintahkan mengambil air permukaan oleh pemilik kebun. Beda dengan hutan tanaman industri yang memanfaatkan air permukaan untuk pembibitan, penanaman awal dan funsgi air lain di kawasan HTI tersebut,” jelas Dahlan.
Memang, lanjutnya, satu pohon sawit dewasa bisa menyerap sekitar 20-30 liter air per hari. Dalam skala perkebunan ribuan hektar, ini adalah pengambilan sumber daya alam yang masif. Tapi hal itu proses alami, bukan mengambil air permukaan. Pokok kangkung pun memakai air, ikan berenang pun perlu air permukaan.
“PKS menggunakan air baik untuk penyiraman maupun proses pengolahan di pabrik untuk menghasilkan keuntungan. Prinsip fiskal, setiap pemanfaatan sumber daya publik untuk keuntungan pribadi/korporasi wajib memberikan kompensasi kepada negara. Pengambilan air skala besar berisiko mengurangi debit air penduduk sekitar. Pajak ini berfungsi sebagai instrumen kendali agar perusahaan tak semena-mena menyedot air sungai. Ini yang namanya Keadilan Ekologis (Eksternalitas),” urainya.
Dengan realisasi Bea Keluar yang tumbuh 150,92 persen, lanjut Dahlan, ini menandakan aktivitas produksi CPO sedang di puncaknya. Jika produksi CPO naik, otomatis penggunaan air permukaan juga naik. Inilah titik di mana PAD harus masuk. “Kalau PKS ngeyel, data Bea Keluar di Dirjen Bea Cukai bisa dijadikan data awal untuk masuk dalam PKS, untuk memvalidasi laporan penggunaan air permukaan perusahaan.
Dikutip dari laman Goriau. Logikanya, mustahil produksi CPO naik 100 persen, tapi laporan penggunaan air permukaan tetap flat. Jika ini terjadi, berarti ada kebocoran potensi pajak. Growth Bea Keluar (150 persen) vs Growth PAP (rendah). “Gap” ini yang jadi potensi yang bisa dikejar,” papar Dahlan.
Terkait upaya validasi laporan penggunaan air permukaan perusahaan, menurut Dahlan, Dinas Perkebunan punya data lengkap PKS di Riau. “Disbun punya datanya, data PKS, ukuran, kapasitas, jam produksi, tujuan keluaran. Dari situ bisa diambil angka pajaknya, tak perlu meteran yang tiap tahun dikalibrasi, pengawasan tak bisa tiap hari,” ujarnya. (Dairul)