Soal Tiga RW Ditapal Batas Tanah Merah dan Bukit Raya tak Tuntas, Ini Imbauan DPRD Riau

 

DERAKPOST.COM – Hingga sekarang ini, persoalan tapal batas di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya berada di Kota Pekanbaru dan antara Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sampai kini belum tuntas.

Dan beberapa waktu lalu, warga di tiga Rukun Warga (RW) yang protes wilayah mereka itu masuk Kabupaten Kampar sempat mendatangi DPRD Riau. Hari ini, dari pimpinan beserta anggota legislatif mengunjungi warga tiga RW tersebut.

Tiga RW masuk ke Desa Tanah Merah itu yakni RW 11, 12, dan 13. Masyarakat tiga RW itu pun mengajukan keberatan. Karena dalam Permendagri No18 tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru. Jelas wilayah tersebut masuk administratif Desa Tanah Merah, di Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar. Tapi, masyarakat meminta agar dikembalikan ke wilayah Pekanbaru.

Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mengatakan, persoalan tapal batas itu sebenarnya sudah cukup lama didengar dewan berdasarkan laporan masyarakat kepada anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati Rahmat, dan juga Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para tokoh masyarakat dan forum RT/RW 11, 12, dan 13.

“Karena laporan itu sebenarnya sudah cukup lama disampaikan Buk Ade, kita sama-sama berharap agar bisa segera selesai. Sebaiknya wilayah ini dikembali ke Pekanbaru,” kata Agung. Namun, dia mengungkapkan, permasalahan tapal batas seperti itu tak hanya sekali terjadi di Riau. Sebelumnya juga pernah terjadi di Kabupaten Siak dan Pelalawan.

Kata dia, dua wilayah itu sudah berhasil diperjuangkan dan kini dikembalikan ke wilayah yang dikehendaki masyarakat. Oleh dikarena itu, pihaknya mendorong untuk segera membuat surat pada Biro Tapem Pemerintah Riau dan difasilitasi oleh Ketua Komisi I untuk memanggil pihak Kabupaten Kampar dan tentunya selesaikan masalah ini.

Sementara itu, Firman salah satu warga setempat mengungkapkan, sama sekali tidak mengetahui akan perubahan tapal batas tersebut. “Kami juga tidak pernah diberitahu secara resmi tiba-tiba sudah ditarik ke Kampar. Sehingga hal itu yang tidak bisa diterima atas kebijakan pihak Mendagri,” katanya.

Sebutnya, untuk diketahui masyarakat juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman Republik Indonesia dengan nomor registrasi 1024/LM/IX/2016/JKT dengan isi laporan terkait dugaan tidak kompeten Permendagri No18 tahun 2015 tersebut yang sudah mengakibatkan kerugian besar pada masyarakat. **Rul

DPRDrapatRiau
Comments (0)
Add Comment