Soal Tewas Pekerja, Ketua DPRD Siak: PT Bumi Siak Pusako Diindikasi Itu tak Terapkan K-3

 

DERAKPOST.COM – Pipa sumur minyak tua yang miliknya PT Bumi Siak Pusako (BSP), di Kabupaten Siak meledak serta menewaskan satu pekerja, bahkan tiga orang lainya itu luka bakar. Peristiwa ini,
tanggal 26 Januari 2023.

Terkait ini, Indra Gunawan selaku Ketua DPRD Kabupaten Siak pun turut berduka atas meninggal seorang pekerja, karena diakibat ledakanya pipa minyak PT BSP. Dia juga mengaku sangat menyesalkan terjadinya insiden tersebut. Hal itu kata dia, tidak semestinya terjadi.

“Kenapa peristiwa bisa terjadi ? Padahal diketahui Keselamatan Kesehatan Kerja (K-3) menjadi syarat utama operasional sebuah perusahaan tambang yang tidak dapat ditawar menawar. Tiap pekerja itu berhak memperoleh K-3, melakukan hal demikian,” ujar Indra Gunawan.

Hal demikian ungkapnya, tentu menjadi pertanyaan besar. Tentu, mempertanya hal ini. Apakah hal K-3 itu, dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku. Untuk itu, ujar Indra Gunawan, hari Kamis (9/2/2023), lakukan konsultasi kepada Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian ESDM mengenai hal penerapanya K-3.

Indra Gunawan mengatakan, sesuai hal yang sudah disampaikan dari Kasubdit Kementerian Ketenagakerjaan Dr Sudi Astono, bahwasa sebuah perusahaan memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan.

Tanggung jawab bukan kerugian akibat kecelakaan atas kamtian saja, namun juga memastikan bahwa karyawan yang mengalami cacat itu akibat kecelakaan kerja tidak diputus langsung hubungan kerjanya. Makanya, segala upaya harus dilakukan untuk bisa mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja.

“Karena, dampak dari kecelakaan kerja itu tidak hanya berdampak ini karyawan saja, melainkan akan berdampak juga bagi perusahaan,” kata dia. Lebih lanjut dikatakan dia, bahwa K-3 ini merupakan upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian.

Dikatakan dia, sementara itu, Dr. Mirza Mahendra, S.T., M.T., M.M, yang Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementrian ESDM menyampaikan, Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 40, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin standar dan mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik.

Tujuan dari undang undang tersebut yaitu dapat melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain diwilayah kerja. “Jika terjadi kecelakaan fatality tersebut disetiap perusahaan menjadi tanggung jawab kepala teknik,” ucap Indra Gunawan paparkan yang disampaikan Mirza. **Rul

 

 

BumiPusakosiak
Comments (0)
Add Comment