Soal Sumbangan dan Pendampingan Lahan, Kuasa Hukum Warga Kepau Jaya di Kampar Buka Suara

DERAKPOST.COM – Kuasa Hukum daripada masyarakat Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Yakni Dadan Maryana yang Pembina Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LEMBAKUM) ini angkat bicara sampaikan klarifikasi pada kegiatan pendampinganya hukum dan administrasi pertanahan terhadap warga setempat.

Dadan menegaskan, hal kegiatan dilakukan oleh LEMBAKUM, itu bertujuan membantu masyarakat memperoleh kejelasanya akan mengenai status dan administrasi lahan itu yang telah mereka kuasai tersebut, selama bertahun-tahun. Ia juga menyatakan bahwa  pihaknya menghormati hal kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Namun, menurutnya, setiap informasi yang dipublikasi melalui proses verifikasi supaya nanti tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Kami, menghargai hak kritis jurnalis yang menjalankan tugas, hal mencari kebenaran bagi masyarakat. Kami mengajak seluruhan pihak menjaga keterbukaan,” ujar Dadan, hari Ahad.

Kesemuanya itu, Dadan turut menjelaskan mengenai sumbanganya operasional yang berkaitan dengan kegiatan pendampingan hukum masyarakat Desa Kepau Jaya. Kata dia, sumbangan yang dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan administrasi, serta operasional pendampingan, bukan sebagai pembayaran untuk menjamin keberhasilan pengurusan status lahan.

Ia pun menyebut catatan keuangan terkait sumbangan operasional tersebut, disusun secara tertulis dan pihaknya siap memberi data diperlukan kepada aparat berwenang sesuai prosedur hukum. “Kami tegaskan ini sumbangan operasional bukan merupakan bayaran untuk jaminan keberhasilan dalam pengurusan status lahan. Kami, ada punya catatan keuangan,” ujarnya.

Terkait hal itu, Dadan mengatakan siap diperiksa oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dadan ini juga menekankan pentingnya akan hal transparansi didalam pengelolaan dana dan serta pelaksanaan kegiatan pendampingan hukum.

Terkait proses penyelidikan disebut sedang berjalan mengenai kegiatan pendampingan hukum di Desa Kepau Jaya, Dadan didalam  hal ini, menyatakan pihaknya menghormati proses tersebut. Ia menegaskan, bahwasa LEMBAKUM ini siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta memberikan dokumen maupun data diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami, menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Tentu siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan juga memberikan seluruh data yang diperlukan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. Dadan juga membantah bahwasa keberadaan LEMBAKUM ini di Desa Kepau Jaya bertujuan untuk memanipulasi data, dokumen, ataupun status lahan.

Dampingi Warga Klarifikasi Status Lahan

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwasa pihaknya mendampingi warga Desa Kepau Jaya dalam upaya mengklarifikasi status lahan yang sudah dikuasai sejak lama. Dia
menyebut, lahan menjadi perhatian warga berada di wilayah yang menurut informasi keterangan dahulu itu merupakan wilayah kerja Perhutani.

Dalam proses tersebut, maka LEMBAKUM berupaya membantu masyarakat agar bisa memahami prosedur administrasi didalam pertanahan, serta menempuh mekanisme yang dinilai sesuai dengan akan ketentuan pemerintah. Dadan menegaskan bahwasa proses klarifikasi tidak serta-merta itu bisa  menjamin perubahan status lahan.

Penetapan halnya status dan batas lahan, menurutnya, tetap bergantung pada hasil verifikasi instansi yang berwenang. Maka,
seluruhnya bergantung pada hasil verifikasi resmi dari instansi terkait. Tidak ada suatu jaminan bahwa status lahan akan berubah secara otomatis. Dia berharap dengan ada pendampingan ini membantu masyarakat memperoleh kejelasan hukum mengenai lahan mereka tempati atau kuasai.

Dadan juga mengingatkan akan pentingnya verifikasi informasi dalam hal pemberitaan, terutama yang ketika menyangkut reputasi seseorang maupun lembaga. Menurut dia, akan tetap menghargai kritik dan masukan dari masyarakat maupun kalangan jurnalis selama disampaikan itu berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan

Kesempatan itu, Dadan juga mengundang wartawan untuk bisa melakukan verifikasi langsung ke Desa Kepau Jaya, dengan hal  mendengarkan keterangan masyarakat dan memeriksa dokumen pendukung tersedia.
“Kami terbuka bagi masyarakat, bahkan itu  rekan-rekan wartawan, dan aparat penegak hukum, serta instansi pemerintah.

Dia menambahkan, bahwasa LEMBAKUM berkomitmen mendampingi masyarakat Desa Kepau Jaya dalam memperjuangkan kejelasan administrasi pertanahan melalui mekanisme yang sah. Dadan ini, berharap proses berlangsung itu dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dengan  sekaligus memastikanya seluruh kegiatan pendampingan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan.  (Dairul)

Comments (0)
Add Comment