Soal Spanduk Muhammadiyah Copot Kapolres Kampar, Herman Hidayat Bantah Tudingan Anti Vaksin

 

KAMPAR, DERAKPOST.COM- Herman Hidayat merupa warga Muhammadiyah ini, membantah tudingan dari Kapolres Kampar AKBP Rido Purba mengatakan, bahwa dirinya anti vaksin. Hal ini terkait beredar spanduk minta pencopotannya Kapolres Kampar.

Herman Hidayat yang diketahui adalah Kepala Sekolah Dasar Muhammadiyah di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar. Ia menilai sang Kapolres menggiring ke arah lain. Hal bantahan disampaikanya
dalam cuitan akun Facebook miliknya,  Rabu (16/2/22).

Dia menyebut bahwa beredar spanduk penolakan terhadap AKBP Rido Purba itu tidak ada hubungannya dengan anti vaksin. “Teman-teman jangan mudah tergiring ke arah lain, karena saya bicara tidak hubungannya dengan anti vaksin. Karena saya ini sudah di vaksin,” ungkap Herman Hidayat dalam cuitannya.

Katanya, yang disorot hanya arogansi pemimpin yang seharusnya contohkan dan menyejukkan masyarakat. Namun demikian dalam cuitannya, Herman juga menjelaskan pemintaan maaf yang dia sampaikan karena adanya yang merasa terzolimi.

“Saya pun minta maaf karena ada yang merasa terzolimi serta tidak menerima apa yang saya sampaikan. Dikarena ini memang setiap kata yang kita ucapkan itu kita tidak bisa memaksa orang untuk setuju dan menerima hal kata-kata itu,” ujarnya.

Sambungnya, bahwa minta maaf adalah sesuatu yang mulia, barlah Allah SWT yang akan menjawabnya. Walaupun ini sesungguhnya kebathilan pasti hancur dan kebenaran pasti akan berkembang. Doa saudara semua ini adalah kekuatan kita untuk bangkit dari penindasan dan kesewenangan.

Untuk diketahui beredar spanduk warga, kader, dan simpatisan Muhammadiyah Kabupaten Kampar ini, dimana spanduk tersebut ada bertuliskan Menolak Sikap Kasar dan Arogan Dari Kapolres Kampar AKBP Rido Purba Terhadap Kepala Sekolah, Guru, Pengawas dan Kepala Desa di Kabupaten Kampar dan Juga Mendesak Agar Kapolres Kampar untuk Dicopot Dari Jabatannya.

Kejadian ini awalnya bermula dari acara sosialisasi percepatannya penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan Vaksinasi yang dilaksanakan itu di Kantor Camat Kampar. Dihadiri pendidik dan tenaga kependidikan, pengawas SD-SMP dan aparatur desa di tiga kecamatan. Yaitu dari Kecamatan Kampar, Rumbio Jaya dan Kampar Utara pada acara tersebut juga hadir Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba.

Ketua Pemuda Muhammadiyah, Almy Zarlis mengatakan, disaat itu Kapolres AKBP Rido Purba minta Kepala Sekolah dan Aparatur Desa agar masuk ruangan. Disaat itulah Kapolres menyampaikan bahasa yang kurang santun, yang lebih kurang sebagai berikut, “Siapa itu yang menantang akan saya tangkap, ada yang melawan, anda tidak patut dicontoh dan lainnya”.

Herman Hidayat itu, saat menyaksikan kejadian tersebut sangat prihatin dan miris merasakan sikap dari arogansi Kapolres Kampar, sehingga Herman mengungkapkan rasa kekecewaanya melalui postingan di akun Facebook pada tanggal 11 Februari 2022.

Dilansir haluanriau.co. Dia menuliskan “Mohon pak Kapolda kami miris dengan cara berkomunikasi Kapolres Kampar bersama kepala sekolah dan aparatur desa di Kecamatan Kampar. Kami warga kampar tidak terbiasa bahasa kasar dengan tiga telapak tangan”.

Akibat postingan di FB tersebut, 9 orang personil pihak kepolisian ini mendatangi Herman Hidayat pada Sabtu (12/2/22) pagi, di SD Muhammadiyah. Kemudian pihak ke Polisi ingin membawa Herman ke Polsek Kampar untuk diperiksa tanpa surat panggilan atau sejenisnya.

Tetapi, hal ini Herman Hidayat meminta izin untuk pulang terlebih dulu ke rumah memberitahu istrinya, dan dia meminta kepada petugas agar dapat diperiksa di Mapolres Kampar ini saja karena lebih dekat jarak dengan rumahnya. Maka itu sekitar pukul 11.15 WIB. Maka, Herman Hidayat tiba di Mapolres Kampar dan mulai diperiksa pukul 11.30-23.30 WIB, dimana Herman Hidayat diperiksa oleh 2 orang Penyidik Satreskrim Polres.

Pemeriksaan baru berhenti, setelah 5 orang Pemuda Muhammadiyah Kampar dan 1 orang Penasehat Hukum datang ke Mapolres Kampar, dengan meminta agar Herman Hidayat dibebaskan dan diizinkan pulang. Sebelum diizinkan pulang, Herman Hidayat didesak oleh penyidik untuk membuat pernyataan minta maaf secara tertulis dan dirilis pernyataan rekaman vidio, lalu didesak agar diposting di Facebook. Disamping itu Herman Hidayat juga didesak untuk menandatngani dokumen oleh Penyidik disebut sebagai BAP.

Ketika akan segera pulang, kedua orang penyidik menyampaikan pada Herman Hidayat agar datang bertemu Kapolres di kediamannya hari Ahad 12 Februari 2022 pukul 18.00 WIB. Informasi dari Kasie Kepegawaian SD di Disdikpora Kampar, Akmal mengatakan bahwasa Kapolres Kampar itu meminta kepada Kadisdikpora Kampar, agar dimutasikan Herman Hidayat ke SD Negeri. Atas Hal itu maka warga, kader dan simpatisan Muhammadiyah Kampar menilai kalau Kapolres ini menunjukkan sikap arogan karena itu mengintervensi kewenangan dinas pendidikan. **Rul

KamparKapolresSpanduk
Comments (0)
Add Comment