Soal Sebab Musabab JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

 

JAKARTA, Derakpost.com- Ribut-ribut soal Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh itu, saat peserta BPJS Ketenagakerjaan ini menginjak usia 56 tahun. Akhirnya direspon dijawab pihak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ia buka-bukaan terkait alasan program JHT itu baru bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS tersebut. Disebutkan dia,
hal tersebut sejalan dengan tujuan JHT, yaitu tujuanya melindungi peserta saat menginjak masa tua dan telah tidak lagi produktif.

“Jika dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan untuk perlindungan hari tua. Sebab sejak awal program JHT dipersiapkan untuk jangka panjang. Dikarena jangka pendek sudah ada. Untuk pekerja mengalam situasi ini seperti hal kecelakaan, cacat permanen, dan meninggal dunia, ter-PHK, atau pun pindah ke luar negeri, semua sudah ada memiliki hak dari jaminan sosial dengan ketentuan khusus. Apabila manfaat JHT kapan pun bisa dilakukan hal klaim 100 persen, maka tentu tujuan JHT tak akan tercapai,” jelasnya lewat rilis.

Ida menjelaskan bahwasa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT telah dengan mempertimbangkan atas perlindungan sosial lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru akan diluncurkan Februari ini.

Ia mengatakan bahwa pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri akan mendapat jaminan lewat JKP. Jaminan yang dimaksud adalah santunan unag selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Latar belakang munculnya JHT adalah usaha kita semua untuk menyiapkan pekerja kita di hari tua saat tidak bekerja masih bisa melanjutkan hidupnya dengan baik,” ujar Ida dilansir detik.com.

Ia juga mengklaim Permenaker telah melalui proses panjang pembahasan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), forum kerja sama tripartit nasional, dan rapat KL dalam rangka koordinasi dan harmonisasi.

Ida menyebut lahirnya Permenaker Nomor 2/2022 didasari oleh perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Kemudian, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). “Kalau dilihat dari hierarki perundang-undangan, maka Permenaker ini harusnya sebagai dilihat satu kesatuan dengan semua perundang-undangan yang mengatur JHT, mulai dari UU juga Peraturan Pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

Peraturan itu menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. **Rul

JHTMenakertahun
Comments (0)
Add Comment