Soal Penolakan Relokasi Eks TNTN di Wilayah Adat Cerenti, Ini Dilakukan Tim Investigasi LAMR Provinsi Riau

DERAKPOST.COM – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau turun langsung ke lapangan. Kunjungan itu, dilaksanakan pada Sabtu (7/2/2026) ini menindaklanjuti pengaduan Masyarakat Adat Cerenti, yang  terkait penolakan rencana relokasi wilayah eks TNTN Pelalawan.

Rombongan LAMR langsung ke lapangan, itu dipimpin oleh Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk H. Jonnaidi Dasa, bersama sejumlah pengurus LAMR. Hal itu adalah menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terkait penolakanya rencana relokasi di wilayah eks TNTN.

Pengaduan masyarakat Cerenti, diketahui sebelumnya itu, disampaikan pada LAMR Riau oleh para Penghulu Adat dari empat suku dan serta tokoh masyarakat Cerenti. Sebagai tindak lanjut ini LAMR melakukan pertemuan berlokasi di Balai Adat Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Ini sekaligus melakukan validasi lapangan ke Kampuang Tua Siampo, yang meninjau sejumlah situs sejarah, serta di lokasi eks Kebun PTPN V yang berada dalam wilayah adat setempat. “Kita dari LAMR ini, datang kesini. Sesuai hal pengaduan masyarakat,” sebut Datuk H Jonnaidi Dasa.

Sekretaris Umum DPH LAMR ini tegaskan,
diketahui sebelumnya itu ada disampaikan pada LAMR oleh para Penghulu Adat dari empat suku, dan serta tokoh masyarakat Cerenti.

Dalam pertemuan itu, dijelaskan bahwa dalam lanskap adat Melayu, perkampungan-perkampungan tua memiliki wilayah adat yang terdiri dari perkampungan, peladangan, kepungan sialang, serta rimba larangan.

Lanskap ini secara turun-temurun diakui sebagai wilayah adat masyarakat hukum adat, dengan batas-batas yang jelas seperti suak, sungai, dan pematang yang menjadi penanda wilayah adat.

Jonnaidi Dasa, menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat Cerenti benar adanya dan telah ditindaklanjuti melalui peninjauan langsung ke lapangan. Dari hasil validasi tersebut, ditemukan sejumlah situs sejarah, di antaranya kuburan tua serta tapak bekas rumah ibadah yang masih tersisa.

“Dari data lapangan ini, kami akan membahas dan menindaklanjuti pengaduan para datuk dan masyarakat Cerenti untuk langkah selanjutnya,” ujar Datuk Jonnaidi.

Sementara itu, Ketua Tim Penolakan Relokasi, Mairizal, ST, menyampaikan harapan agar LAMR dapat memfasilitasi perjuangan masyarakat adat Cerenti hingga tuntas kepada para pengambil kebijakan.

Ia menegaskan pentingnya menjaga dan mempertahankan wilayah ulayat yang tersisa agar dapat terus dinikmati oleh anak cucu kemenakan di masa mendatang.

“Kami menyadari betul pentingnya tanah ulayat sebagai keberlanjutan adat istiadat di kampung kami, sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya seperti dikutip dari laman Riau-Kepri.

Empat Datuk Penghulu suku di Cerenti secara bersama-sama menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan anak kemenakan mereka. Mereka juga menyampaikan keprihatinan atas rencana relokasi yang dinilai dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemangku adat setempat.

Sebagaimana pepatah adat yang disampaikan para datuk, “Jangan beraja-raja di tanah raja, jangan berpenghulu di tanah penghulu,” sebagai penegasan bahwa setiap kebijakan di wilayah adat harus menghormati keberadaan dan kewenangan adat yang telah ada secara turun-temurun. (Dairul)

adatCerentilamrRelokasiTNTN
Comments (0)
Add Comment