DERAKPOST.COM – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melalu Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) bergerak cepat menindaklanjuti laporan ditemukannya seekor satwa liar dilindungi jenis Tapir (Tapirus indicus) mati di jalan koridor areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Baserah, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepala Balai Besar KSDA Riau melalui Kepala Bidang Teknis, Ujang Holisudin mengatakan bahwa Informasi mengenai temuan tersebut diterima melalui Call center BBKSDA Riau pada malam hari tanggal 16 Juni 2026 melalui laporan dari Kanit Tipidter Polres Kuantan Singingi
dan pihak PT RAPP. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BBKSDA Riau segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Lokasi penemuan berada pada jalan koridor PT RAPP Estate Baserah, sekitar lebih kurang dua kilometer dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Berdasarkan informasi Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) PT. RAPP Blok Baserah dan data perjumpaan satwa sebelumnya, kawasan tersebut diketahui merupakan salah satu jalur lintasan alami Tapir yang kerap terpantau bergerak dari dan menuju habitat alaminya.
Pemeriksaan visual yang dilakukan oleh dokter hewan BBKSDA Riau menunjukkan bahwa satwa yang ditemukan merupakan Tapir jantan dewasa dengan bobot kurang lebih 300 kilogram. ditemukan luka pada bagian pinggul atau paha kiri serta bagian perut sebelah kanan yang diduga kuat akibat benturan keras. Selain itu, terdapat darah yang keluar dari hidung dan indikasi trauma fisik lainnya.
Dikatakan oleh Kepala Balai Besar KSDA Riau Supartono. Berdasar hasil observasi lapangan, kematian satwa diduga disebabkan oleh benturan keras yang kemungkinan terjadi akibat tabrakan dengan kendaraan yang melintas di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan tak ditemukan tanda-tanda perburuan seperti luka tembak maupun luka akibat senjata tajam.
Proses pemeriksaan lapangan dilakukan bersama Kapolsek Logas Tanah Darat, pihak PT RAPP Estate Baserah, Polisi Kehutanan dan staf Seksi PTN Wilayah I Balai Taman Nasional Tesso Nilo, serta Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar PT RAPP. Sebagai langkah penanganan lanjutan, bangkai Tapir dikuburkan di lokasi penemuan sesuai prosedur yang berlaku guna mencegah potensi penyebaran penyakit dan risiko zoonosis.
BBKSDA Riau menghimbau seluruh pihak, khususnya perusahaan yang beroperasi disekitar habitat satwa liar, untuk tingkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah mitigasi pada jalur berpotensi menjadi lintasan satwa. Upaya tersebut penting dilakukan guna meminimalkan risiko konflik maupun kecelakaan yang dapat mengancam kelestarian satwa liar dilindungi.
Tapir merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi. Tapir menjadi spesies kunci dalam halnya ekosistem hutan Sumatera. BBKSDA Riau akan terus berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk meningkatkan upaya perlindungan habitat dan keselamatan satwa liar di wilayah Provinsi Riau. Mari bersama-sama menjaga aga kelestarian satwa dilindungi sekaligus menjaga keamanan ruang hidupnya. (Redaksi)