Soal Mantan Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah oleh KPK, Ini Kata Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya

DERAKPOST.COM – Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjadi lembaga di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Polri setelah mengalihkan status tahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“KPK sebaiknya menjadi sub organisasi di bawah Kejaksaan atau Kepolisian saja agar malah disupervisi dua lembaga penegak hukum tersebut,” ujar Aan saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026). Aan juga menyinggung, KPK didirikan karena negara butuh lembaga memberantas korupsi dengan metode penegakan hukum yang lebih tegas.

Namun, proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menyangkut Yaqut, justru membuktikan KPK ‘turun kelas’ menggunakan standar hukum yang jauh dari kata profesional. Menurut Aan, status tahanan rumah merupa mekanisme yang lebih sering digunakan di ranah pidana umum. Baginya, status tahanan rumah ini jauh dari standar profesional untuk penegakan hukum, bahkan untuk ranah pidana umum.

Sementara, kasus dugaan korupsi merupakan ranah pidana khusus yang berada di atas pidana umum. Powered by VidCrunch Aan menyinggung, pihak kejaksaan dan Polri sendiri jarang menerapkan status tahanan rumah, bahkan untuk tahanan politik sekalipun.

“Kalau ini tindak pidana khusus, kemudian penegakan hukumnya sangat longgar melebihi penegakan pidana umum, maka sangat ironi,” kata Aan.

Adapun, Aan menyinggung soal penegakan hukum harus dijalankan dengan iktikad baik dan penegak hukum harus menggunakan kewenangannya untuk tujuan yang sah serta tidak diskriminatif dalam prosesnya.

“Tidak hanya berdalih bahwa dalam KUHAP ada pasalnya. Profesional itu yang seharusnya dilakukan KPK,” tegas Aan.

Diketahui Kompas juga telah menghubungi Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto untuk mendalami alasan pimpinan KPK memberikan pengalihan tahanan kepada Yaqut. Namun hingga berita ini ditulis, kedua pimpinan KPK, termasuk Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo belum memberikan tanggapan.

Kasus Haji

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). “Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.

Budi mengatakan, pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu. Yaqut hanya mendekam di penjara selama kurang lebih 7 hari alias seminggu. Dia resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.

Saat itu, Yaqut baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024. (Dairul)

 

KPKmenagpakarrumahtahanan
Comments (0)
Add Comment