Soal Jabatan Jonli Sebagai Komisaris BUMD PT PIR, Ini Penjelasan Pemprov Riau

 

DERAKPOST.COM – Mencuat statment yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Zulkifli Indra, mempertanyai hingga disaat ini jabatan H Jonli S.Sos, M.Si masih menjabat Komisaris BUMD PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).
Hal dipertegas Pemprov Riau, bahwasa Jonli sah sebagai komisaris dan sesuai aturan berlaku.

Sebagaimana dipapar Kadiskominfotik Provinsi Riau Erisman Yahya menjawab keraguanya anggota DPRD Riau Zulkifli Indra seperti ramai diberitakan. Karena, dalam pemberitaan itu menyebut kalau Jonli tercatat sebagai ASN Pusat. “Jonli itu bukan ASN Pusat, tapi Jonli tercatat sebagai pejabat fungsional di lingkung Pemprov Riau.

“Jadi Pak Jonli itu bukan pejabat pusat sebagaimana halnya ramai diberitakan. Sehingga Pak Jonli itu, dianggap sudah tidak sah sebagai Komisaris PT PIR. Hal ini perlu diluruskanlah, bahwa Pak Jonli itu tercatat sebagai pejabat fungsional daerah. Jadi bukan ASN Pusat, tetapi ia itukan pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama,” ujarnya.

Diketahui katanya, bahwa Jonli tercatat bertugas di Disnakertrans Provinsi Riau dan digaji dengan APBD. Maka bukanlah pejabat Pemerintah Pusat seperti hal itu yang diberitakan. Maka sambungnya, ini
perlu meluruskan polemik pemberitaan sejumlah media terkait jabatannya Jonli sebagai Komisaris PT PIR itu yang tidak sah lagi menjabat.

Katanya, mengacu kepada Permendagri Nomor 37 Tahun 2008 itu tidak ada satu ketentuan yang dilanggar Jonli. Disebab masih tercatat sebagai ASN di Pemprov Riau. Memang ungkapnya, benar bahwa SK Jonli yang langsung ditandatangani Presiden. Namun bukanya berarti yang bersangkutan pejabat pusat. Tetap dia pejabat fungsional daerah.

“Jabatan Fungsional Ahli Utama SK-nya memang diteken Presiden. Jadi jabatan Pak Jonli ini sebenarnya luar biasa dan baru satu-satunya di lingkung Pemprov Riau,” ungkap Erisman, yang mengaku sudah berkonsultasi baik dengan pihak Karo Ekonomi Setda Provinsi Riau Jhon Pinem maupun halnya Kadisnakertrans Provinsi Riau Imron Rosyadi dalam hal masalah ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Status Komisaris BUMD PT PIR dijabat Jonli ini dipertanyakan Komisi III DPRD Riau. Pasalnya, pada saat ini diketahui Jonli merupakan ASN Pusat. Dulu kata Zulkifli Indra, memang Jonli status ASN Pemprov Riau, sah-sah saja menjabat Komisaris BUMD PT PIR. Kini, diketahui merupa ASN Pusat. **Rul

JonliPemprovRiau
Comments (0)
Add Comment