DERAKPOST.COM – Diketahui, gaji para Tenaga Kerja Asing (TKA) ini lebih besar dari tenaga kerja lokal. Tetapi terkait hal itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, menyatakan tidak bisa mengintervensi.
Sebagaimana diketahui, permasalahan gaji untuk TKA itu dihebohkan dengan isunya selalu dengan gaji besar jikalau dibandingkan dengan pekerja lokal. Hal itu walaupun dengan posisi jabatannya yang sama di perusahaan. Sehingga ini menimbulkan kecemburuan.
Terkait ini Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi tak menampik hal itu. Bahkan dirinya menyebut perbedaan gaji itu bukan sekedar rumor, namun fakta di lapangan begitu. “Itu bukan isu, tetapi betul. Akan tetapi itu semuanya kebijakan,” ujarnya.
Artinya itu katanya, merupa kebijkan perusahaan. Kalau dengan pihak asing bekerja itu pihaknya tak bisa intervensi,
karena gajinya sudah tercantum. Sebab kalau Disnaker hanya memastikan gaji karyawan sesuai dengan UMK.
Walau begitu, Imron mengimbau agar pihak perusahaan dapat seimbangkan dengan permasalah gaji TKA dan lokal. Supaya itu menghindari kecemburuan sosial di ruang lingkup perusahaan. Itu kata dia, kalau bisa diseimbangkan gaji TKA dan pekerja lokal.
Untuk diketahui. Di Provinsi Riau saat ini
terdapat kedatanganya 117 orang TKA. Dengan rincian 110 laki-laki dan tujuh perempuan. Artinya dari tahun 2019 hingga 2023, jumlah keseluruhan TKA di Riau itu ada 1.509 orang.
Katanya, pada tahun 2019 itu sebanyak, 549 orang TKA. Yang kemudian 2020 sebanyak 391 orang, 2021 sebanyak 222 orang, 2022 sebanyak 230 orang, dan 2023 sebanyak 117 orang. Disaat ini Perda untuk retribusi telah disahkan. Untuk izin perpanjangan TKA asing di Riau akan ada masuk retribusi sebesar US$100 per orang tiap bulan. **Rul