Soal Gaji Ke-13 ASN Belum Dibayarkan, Bupati Kuansing Sebut Tunggu Pergeseran

DERAKPOST.COM – Gaji ke 13, bagi pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) ini. Baik yang berstatus itu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, hingga sekarang ini belum ada kepastian.

Diketahui sebelumnya, di Hari Raya Idulfitri lalu, Pemkab Kuansing ternyata hanya baru membayarkannya satu bulan TPP ASN dan gaji ke-14 (THR). Sedangkan hal gaji ke-13 belum dibayarkan. Sehingga hal ini menjadi keluhan pegawai di lingkungan Pemkab ini, dengan berharap bisa dibayarkan segera..

Terkait itu, Bupati Kuansing Suhardiman berjanji akan tetap menyalurkan gaji ke-13 tesebut. Pemkab kini tengah menyusun mekanisme regulasi agar hak ASN itu tetap terpenuhi dalam waktu dekat. Kekurangan alokasi dana pada pos anggaran murni akan disiasati melalui mekanisme pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD.

“Nanti kami lakukan pergeseran. Hal yang mengikat, mendesak, urusan wajib boleh dipergeserkan. Tak ada masalah itu,” kata Bupati Suhardiman, menjawab wartawan. Ia pun mengatakan kekurangan anggaran modal kerja untuk komponen gaji ke-13 bukan menjadi hambatan mutlak. Secara aturan keuangan daerah, pemerintah kabupaten dibenarkan melakukan penyesuaian pos anggaran tanpa harus menunggu APBD Perubahan, khusus untuk pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat.

​Mekanisme pergeseran anggaran ini lumrah dilakukan oleh pemerintah daerah ketika menghadapi pos belanja wajib, seperti gaji dan tunjangan pegawai, yang belum terakomodasi sepenuhnya pada APBD murni.

Dikutip dari laman Riaupos. Dimana data BPKAD yang diterima Riaupos.co, besaran keperluan anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp39 miliar, termasuk PPPK paruh waktu. Kewajiban pemerintah daerah membayarkan gaji ke 13 itu merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2026 pasal 15. (Dairul)

ASNbelumbupatiDibayarkanKuansing
Comments (0)
Add Comment