Soal Dugaan Korupsi Dana PI PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir, Warga Dukung Kejati Riau Usut Delapan Orang

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang tengah mengusut dugaan penyalahgunaanya dana Participating Interest (PI), pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Hal itu, asal dana bersumber dari kerjasama sektor migas yang berasal dari PT Riau Petroleum dan Pertamina untuk periode 2023, hingga 2025.

Terkait ini, masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menyatakan sangat dukungan terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan penyalahgunaanya dana PI pada PT SPRH. Dana ini bersumber dari kerja sama sektor migas yang berasal dari PT Riau Petroleum, bahkan Pertamina untuk periode 2023 hingga 2025.

Pada 12 Januari 2026, penyidik Kejati Riau kembali memanggil delapan orang dimintai keterangan. Tujuh di antaranya berasal dari internal PT SPRH, sementara satu orang ini dari pihak PT Jatim Jaya Perkasa berkaitan dengan pembelian lahan kebun sawit yang diduga fiktif.

Berdasarkan data yang dihimpun Selasa (20/1/2026), tujuh orang dari PT SPRH yang dipanggil tersebut yakni Ali Marwin selaku mantan Penghulu Pedamaran, Mahendra Fahri sebagai Direktur Keuangan, Zulfakar selaku Direktur Pengembangan, Sundari selaku bendahara, Dedi Yanto Kepala Divisi Umum, Syahruri Kepala Divisi Hukum Antar Lembaga yang juga mantan Ketua Bawaslu Rokan Hilir, serta Syaiful Anwar staf personalia yang dikenal sebagai mantan Ketua KNPI Rokan Hilir.

Pemanggilan tersebut dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH. Ia menyebutkan satu orang dari pihak PT Jatim Jaya Perkasa belum memenuhi panggilan karena alasan duka dan akan dijadwalkan ulang. “Dari delapan orang dipanggil, satu orang berhalangan hadir dan akan dilakukan pemanggilan kembali,” ujar Zikrullah.

Dukungan terhadap proses hukum ini disampaikan tokoh masyarakat Rohil asal Kecamatan Kubu, Amirullah. Ia menilai langkah Kejati Riau merupa perkembangan penting dalam upaya membongkar dugaan korupsi dana PI 10 persen yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Ini perkembangan baru di awal 2026. Sebagai masyarakat Rokan Hilir yang cinta daerah dan antikorupsi, mari kita dukung Kejati Riau mengusut tuntas perkara ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Amirullah.

Ia menilai sikap kritis masyarakat merupa bentuk kepedulian terhadap masa depan daerah. Menurutnya, memberi komentar demi perbaikan adalah tanggung jawab moral agar praktik serupa tidak terulang. Ini persoalan sangat bahaya laten korupsi. Tanda sayang pada Rohil agar ke depan tidak terjadi lagi.

Dugaan penyimpangan dana PI PT SPRH menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa dari total dana PI yang sempat disebut sebesar Rp488 miliar, seharusnya 60 persen atau sekitar Rp298 miliar disetor kas daerah sebagai dividen.

Namun berdasarkan hasil audit dana yang tercatat masuk hingga 2025 hanya sekitar Rp38 miliar, sehingga selisih ratusan miliar rupiah belum jelas peruntukannya.

Situasi ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Ari, warga Bagansiapiapi, meminta semua pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif dan mempertimbangkan etika serta tanggung jawab moral.  (Dairul)

DanahilirkorupsiRokanSarana
Comments (0)
Add Comment