Soal Ditunda Sidang Gugatan Asri Auzar Cs, Ini Penjelasan Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui bahwa sidang gugatan dilayangkan oleh mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau periode 2017-2022, Asri Auzar Cs ini ditunda. Hal ini sebab tergugat, yakni DPP tidak hadir dipersidangan pada hari Senin (9/5/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Terkait ini, Ketua DPD Partai Demokrat Riau hasil musyawarah daerah (Musda) V Demokrat Riau akhir 2021 lalu, Agung Nugroho, yang juga telah dilantik. Ia pun angkat bicara terkait tidak hadirnya DPP Demokrat pada sidang gugatanya Asri Auzar CS, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Terkait ketidakhadiran pihak DPP dalam sidang tersebut, terang Agung Nugroho kepada wartawan, bahwasanya setelah berkoordinasi dengan bidang hukum di DPP Demokrat, itu ternyata DPP belum menerima undangan tersebut. “Setelah berkoordinasi ini dengan bidang hukum DPP, belum menerima undangan sidang dari pengadilan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana gugatan terkait keabsahan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat Riau ditunda. Pasalnya, para Tergugat tidak hadir pada sidang yang dijadwalkan pada Senin (9/5/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Humas PN Pekanbaru, Andri Simbolon mengatakan, penundaan sidang dilakukan karena para pihak Tergugat tidak hadir. Sidang hanya dihadiri oleh para penggugat “Sidang ditunda karena para Tergugat tak hadir. Sidang ditunda hingga tanggal 6 Juni 2022,” ujar Andri, Selasa (10/5/2022). **Rul

AgungDemokratgugatan
Comments (0)
Add Comment