DERAKPOST.COM – Beredar surat sumpah yang disebut-sebut dibuat Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid Nonaktif. Yang disaat ini telah viral melalui pemberitaan di media. Sehingga hal demikian menjadi tandatanya para pihak.
Terkait hal demikian, Pengamat Publik dari Universitas Riau (Unri), Saiman Pakpahan menilai surat sumpah Abdul Wahid itu tak berdampak proses hukum di KPK “Meski mencuat ke publik, surat tersebut dinilai tidak memiliki pengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Polemik tersebut, sebut Saiman, bahwasa surat yang beredar berasal dari kelompok masyarakat sipil. Menurutnya, keberadaan surat tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum dan itu tidak memengaruhi proses hukum yang tengah berlangsung.
“Didalam struktur sistem politik Indonesia, masyarakat sipil tidak termasuk dalam hal sistem politik formal. Organ politik formal itu hanya eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yang memiliki kewenangan menentukanya seseorang bersalah atau tidak adalah hak lembaga yudikatif,” ungkap Saiman, dikutip dari laman Halloriau.
Ia juga menegaskan bahwa surat tersebut telah diakui sendiri oleh Ketua TPF sebagai dokumen yang tidak dapat dijadikan alat bukti. TPF, kata Saiman, bahwa dibentuk atas kesadaran sekelompok alumni UIN Suska Riau, yang dikarena Abdul Wahid merupa bagian dari komunitas tersebut.
“Itu lebih pada sentimen moral. Dalam hal konteks negara hukum, yakni surat itu tidak ini memiliki kekuatan pembuktian. Disebab Itu hanya informasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat sipil membentuk tim pencari fakta secara mandiri,” ujarnya.
Saiman menegaskan, apa pun isi surat tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang saat Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau.
Disinggung mengenai sejumlah kejanggalan dalam surat yang beredar, Saiman menilai hal tersebut sepenuhnya menjadi urusan kelompok masyarakat sipil yang menyebarkannya. Substansi surat itu, menurutnya, tidak akan memengaruhi proses hukum yang ditangani oleh lembaga formal seperti KPK.
“Kalaupun surat itu terlihat janggal, tetap tidak berdampak pada proses hukum. Apa yang mereka temukan bukanlah putusan lembaga hukum,” katanya. Ia pun meimbau masyarakat agar lebih cermat memahami posisi masyarakat sipil, bahwa organisasi kemasyarakatan, dan sistem politik formal dalam negara hukum Indonesia, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi informasi yang beredar.
Sebagaimana diketahui, surat yang berisi pernyataan sumpah itu dilansir sejumlah media. Ketua TPF OTT PUPR Riau Rinaldi, menjelaskan bahwa surat itu sebenarnya telah diterima TPF sejak November 2025. Namun, pihaknya secara sadar menunda penyampaian surat itu ke publik. Bahwasa penundaan ini dilakukan agar masyarakat itu memahami alasan keberpihakan moral TPF dalam mengawal perkara OTT PUPR ini.
Terkait ini, KPK juga angkat bicara terkait beredarnya surat sumpah disebut-sebut ditulis Gubri Nonaktif Abdul Wahid. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Abdul Wahid tetap berjalan secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lembaga KPK. (Dairul)