DERAKPOST.COM – Diketahui, baru-baru ini pihak Kejati Riau sudah sita aset tanah dan bangunan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) sedang berpekara. Salah satu itu, SPBU 14.284.687, berada di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, di Kecamatan Tapung Hilir, di Kabupaten Kampar.
Namun hal anehnya itu, diketahui melayani pembeliannya Bahan Bakar Minyak (BBM). Terkait hal tetap beroperasi SPBU tersebut dikonfirmasi kepada pihak Kejati Riau, yaitu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, dan Humas Zikrullah. Hal tersebut, dibenar beroperasinya SPBU demikian.
“Betul, memang pihak Kejati Riau dalam hal ini memasang plang penyitaan itu terhadap SPBU tersebut, yang berkaitan pada pekara korupsi pengelolaannya dana participating interest (PI) 10 persen itu pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH),” ungkap Zikrullah, disaat menjelaskan.
Terkait hal tetap beroperasi SPBU tersebut, ia mengatakan, bahwa penyitaan aset tidak otomatis membuat halnya izin operasional SPBU tersebut dibekukan. Dikarenakan hal
keperdataanya (jual beli) itu, belum selesai sehingga belum seluruhnya hak ini, pindah ke terdakwa Zulkifli tersebut.
“Yang dikarena, proses jual belinya secara keperdataan belum selesai proses didalam peralihanya atas SPBU dari merupa pemilik pertama kepada terdakwa Zulkifli ini belum sepenuhnya selesai. Kondisi itulah menjadi salah satu pertimbangannya terkait status operasional SPBU,” katanya.
Kesempatan itu Zikrullah mengatakan, hal lainnya, Kejati Riau masih tahap menunggu perkembangannya proses hukum sebelum menentukan tindakan lebih lanjut terhadap aset yang disita tersebut. Yang artinya, hal sekarang yaitu sambil menunggu putusan incrachnya perkara tersebut
“Untuk tindakan lebih lanjut terhadap SPBU tersebut, kami ini masih menunggu halnya putusan berkekuatan hukum tetap didalam perkara ini. Oleh karena hal tersebut, SPBU ini masih beroperasi. Tetapi sudah dikelola oleh manajemen baru. Akan ada tindakkan lebih lanjut nanti,” sebutnya.
Zikrullah juga mengatakan, adapun halnya pertimbangan lain terhadap SPBU ini tetap beroperasional itu dengan memperhatikan kemanfaatan dari atas kebutuhannya BBM ini pada masyarakat sekitar, serta menjaga nilai ekonomis dari SPBU tersebut diketika dieksekusi dalan perkara itu.
“Keberlangsungan operasional, juga dinilai dapat membantu menjaga nilai ekonomis aset agar tidak menurun sebelum proses eksekusi dilakukan. Hal demikian itu juga menjadi pertimbangan lainnya. Sehingga, SPBU tetap beroperasi itu memperhatikan kemanfaatan,” ujar Zikrullah.
Sebagaimana diketahui. Bahwasa SPBU itu sebelumnya disita didalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada PT SPRH, yang sedang berpekara. Tetapi pantauan lapangan dan diinformasikan itu, bahwa SPBU demikian masih tetap saja beroperasi.
“Itu saya lihat ada plang penyitaan dengan terpasang di SPBU 14.284.687, Jalan Raya Petapahan, di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, di Kabupaten Kampar. Namun kok bisa ya tetap ada aktifitas pengisianya BBM di SPBU tersebut. Apa itu, diperboleh demikian,” sebut pengendara.
Untuk diketahui, bahwasa SPBU itu masuk dalam ranah hukum pada dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen itu, PT PHR dikelola PT SPRH, yang berpekara. Artinya, status aset itu menjadi bagianya penyitaan sebagaimana telah ada terpasang di lokasi, sementara usaha tetap berjalan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Hal dari penyitaan SPBU di Kabupaten Kampar itu dilakukanya tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, di Kejati Riau pada Jumat (12/12/2025), lalu. Penyitaan juga merupa bagian pengembangan penyidikan dugaan hal korupsi dana PI 10 persen.
Langkah penyitaan, dilakukan untuk dapat mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus hal mendukung proses pembuktian. Perkara tersebut yang diketahui itu bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam rangkaian perkara ini, ada empat terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, yakni Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli, Dedi Saputra, mantan kuasa hukum PT SPRH, serta Muhammad Arief, mantan Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH yang menjabat Asisten II PT SPRH.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 6 Agustus 2026, Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.
Selain itu, penyidik menetapkan SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Pekanbaru, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, serta Mhd Khoirudin selaku sekretaris perusahaan sebagai tersangka. Hasil audit BPKP, perkara dugaan korupsi itu diketahui mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64,22 miliar. (Dairul)