DERAKPOST.COM – Diketahui ada seekor gajah sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun, ditemukan tidak bernyawa di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, awal Februari 2026. Ia tergeletak dalam posisi duduk, kepalanya telah terpotong, kedua gadingnya raib.
Hasil autopsi lapangan menunjukkan dua proyektil logam bersarang di tubuhnya. Sang raksasa lembut itu ditembak, lalu dimutilasi selama berjam-jam di tengah sunyi hutan akasia. Dari tubuhnya yang membeku, polisi mulai menelusuri jejak yang membawa mereka ke jaringan gelap lintas provinsi.
Sindikat Terorganisir, 15 Orang Diringkus
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar tabir perdagangan ilegal itu. Ada sebanyak 15 tersangka ditangkap, sementara pada tiga lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Edison Isir, menegaskan para pelaku merupakan bagian dari sindikat profesional. “Untuk perkara pembunuhan gajah sumatera, Polda Riau dan tim gabungan telah menangkap 15 orang tersangka. Kemudian, ada 3 orang DPO,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).
Kehadiran Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mempertegas sinergi pemerintah dalam memerangi kejahatan lingkungan.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Johnny menegaskan komitmen penuh Polri menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
Rantai Gelap dari Riau ke Jawa
Kapolda Riau, Herry Heryawan, mengungkap delapan tersangka ditangkap di Riau dan Sumatera Barat, sementara tujuh lainnya diciduk hingga Pulau Jawa.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, memaparkan bagaimana gading seberat 7,6 kilogram itu berpindah tangan seperti komoditas biasa.
Tragedi bermula 25 Januari 2026. AN (DPO) menembak gajah dua kali di kepala. Tersangka RA kemudian memotong kepala gajah menggunakan kapak dan pisau selama lima jam hingga malam.
Dua hari berselang, transaksi pertama terjadi di Pangkalan Lesung. Gading dibeli seharga Rp30 juta. Untuk menyamarkan jejak, gading dipotong menjadi empat bagian.
Barang haram itu lalu dikirim dari Pekanbaru menuju Padang via jasa travel. Dari sana, melalui Kargo Bandara Minangkabau ke Jakarta. Nilainya melonjak: Rp76 juta, Rp94 juta, hingga Rp117 juta.
Di Surabaya, dilakukan quality control, pengukuran, pengecekan, dokumentasi foto dan video. Dari Jakarta, gading melaju ke Kudus, Sukoharjo, hingga Surakarta. Setiap tangan mengambil keuntungan.
Harga terakhir menyentuh Rp129.030.000.
Di Kota Surakarta, gading itu tak lagi disebut sebagai bagian tubuh satwa dilindungi. Ia berubah menjadi sepuluh batang pipa rokok.
Barang Bukti dan Keserakahan
Polisi menyita enam gading gajah, senjata api rakitan beserta amunisi, tengkorak dan rahang gajah. Tak hanya itu, ratusan kilogram sisik trenggiling serta taring dan kuku harimau sumatera turut diamankan.
“Satu pasang gading gajah dapat dijual dengan harga mencapai Rp130 juta,” ungkap Herry.
Mesin pembuat pipa rokok turut ditemukan, alat untuk mengubah gading menjadi barang seni bernilai tinggi, sekaligus menyamarkan asal-usulnya.
Nyawa yang Ditukar Rupiah
Babak akhir terungkap 19 Februari 2026. Sepuluh pipa rokok berbahan gading diambil dari rumah RB (DPO). Pipa-pipa itu dijual kembali dengan sistem pembayaran bertahap.
Ironisnya, nyawa seekor gajah, penjaga hutan, penebar biji, penyeimbang ekosistem, berakhir menjadi potongan pipa rokok dengan keuntungan eceran ratusan ribu rupiah per batang.
Di balik angka-angka transaksi yang terus naik, ada satu hal yang tak pernah dihitung: kehilangan bagi rimba Riau. Kini, 15 orang mendekam di balik jeruji. Dan tiga lainnya masih diburu. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional. (Rezha)