Sikapi Usulan KPK untuk Dua Priode Jabatan Ketum Partai, PDIP-NasDem Buka Suara

DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada usulan agar masa jabatanya Ketua Umum partai politik dibatasi maksimal hanya dua periode.

Terkait ini, PDIP dan Partai NasDem angkat suara soal menyikap usulanya pembatasan priodesasi itu. Usulan KPK tertuang dalam laporan tahunan yang ada dirilis Direktorat Monitoring KPK 2025. Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.

KPK Ungkap Fenomena Circle Koruptor, Lingkar Dekat Amankan Duit Haram
Khusus perbaikan partai politik, KPK total mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan, salah satunya agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi hanya untuk dua periode. Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan pendidikan partai.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari laporan tersebut, hari Kamis (23/4/2026).

Politikus PDIP, Guntur Romli menilai KPK telah melampaui kewenangan atau ultra vires. Menurut dia, KPK tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur urusan dapur rumah tangga partai politik.

“Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” katanya.

Gunrom menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai juga inkonstitusional. Sebab secara yuridis, partai merupakan badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.

Dia mengatakan, usul itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai UU Parpol yang memberi kebebasan partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART.

Lagi pula, Gunrom menambahkan, hingga saat ini belum ada studi empirik bahwa pembatasan masa jabatan ketum partai secara otomatis akan menurunkan angka korupsi. Dia bilang, korupsi di Indonesia saat ini lebih disebabkan biaya politik yang mahal (high cost politics).

Namun, di luar itu, Gunrom lebih khawatir usulan itu bakal dipolitisasi dan disalahgunakan untuk menggulingkan lawan politik.

“Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan,” katanya.

Respons NasDem

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menolak tegas usulan KPK. Dia menyebut masa jabatan ketua umum partai sepenuhnya merupakan hak prerogatif partai.

“Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat, sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” kata Sahroni. (Dairul)

 

jabatanketumKPKNasDemPartai
Comments (0)
Add Comment