Sikapi Dugaan Korupsi Taman Burung, Kejati Riau Periksa Camat Siak Ari Darmawan

 

DERAKPOST.COM – Mengusut dugaannya korupsi atas pembangunan Taman Burung Jauhari, pada Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, di Kabupaten Siak. Hal itu, Kejati Riau panggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi.

Hal itu, disampaikanya Kepala Kejati Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Zikrullah. Ia mengatakan, ada dilakukan pemanggilan itu kepada Camat Siak, Ari Darmawan, Rabu (23/10/2024). Ia diundang jaksa penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejati Riau untuk hal memberikan keterangan.

“Pemanggilan terhadap Ari Darmawan, itu iya. Hanya klarifikasi saja, terkait laporan pengaduan masyarakat,” ungkap Zikrullah, Rabu (23/10/2024). Ia mengatakan, halnya dugaan korupsi ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung melimpahkan ke Kejati Riau ini untuk ditindaklanjuti.

Informasi dihimpun, proyek Taman Burung Jauhari dibangun instansi Dinas Pariwisata Siak, dengan dana berasal dari APBD 2014 sebesar Rp1,79 miliar. Taman ini bertujuan untuk menunjang ekowisata Mempura. Hal pembangunanya sempat mangkrak selama dua tahun, dan jaring yang sudah dipasang banyak dicuri. Pada 2017, Dinas Pariwisata Siak kembali anggarkan untuk kelanjutanya pembangunan dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar.

Diketahui, bangunan taman itu terdiri dari 13 tiang besi penyangga jaring-jaring dan bangunan tembok untuknya petugas piket serta toilet. Sehubungan pemanggilan Ari Darmawan, yang diduga karena pada saat itu adalah menjabat sebagai Kepala Bidang Destinasi di Dinas Pariwisata Siak. Dugaan korupsi ini sebelumnya juga dilaporkan ke Polres Siak. Tapi hingga kini tidak diketahui perkembangannya. (Yusuf)

 

KejatikorupsiRiausiak
Comments (0)
Add Comment