Sidang Perdana 6 Februari, Eks Kajari HSU Ajukan Praperadilan Soal Penyitaan

DERAKPOST.COM – Albertinus Napitupulu selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU). Diketahui mengajukan hal permohonan praperadilan terkait penyitaan dalam hal kasus dugaan pemerasan. Sidang perdana praperadilan Albertinus digelar dua pekan lagi.

Dilihat detikcom di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2026), permohonan praperadilan Albertinus teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Praperadilan ini diajukan Albertinus, Jumat (23/1/2026).

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel. Diketahui juga, Petitum permohonan praperadilan belum dapat ditampilkan. Sidang perdana praperadilan Albertinus melawan KPK ini akan digelar pada Jumat (6/2/2026)

KPK sebelumnya menetapkan eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi sebagai tersangka. Mereka diduga memeras sejumlah kepala dinas di HSU.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Saudara APN selaku Kepala Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (20/12/2026).

“Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya. Albertinus diduga telah menerima Rp 804 juta pada November – Desember 2025.

Sementara itu, Asis diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025. Diketahui, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya. Dia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Sedangkan Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar. (Dairul)

ajukanKajariperdanaPraperadilansidang
Comments (0)
Add Comment