Sidang Pengrusakan Barang di DPRD Riau, Jaksa Bacakan Dakwaan Larshen Yunus dan Rudi Yanto

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Akhirnya sidang dakwaan Larshen Yunus merupa aktifis dan Rudi Yanto yang tercatat juga wartawan, ini perdana ditaja Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada hari Selasa (5/7/2022). Hal ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

Diketahui, dalam sidang perkara dugaan penghancuran atau halnya pengrusakan barang di DPRD Riau, ini dipimpin Daniel Ronald dari selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan JPU. Pada saat itu, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa melanggar aturan hukum.

“Larshen Yunus dan Rudi Yanto, di hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 melakukan pelanggaran ini, halnya dugaan pengrusakanya di Ruang Kantor BK DPRD Riau,” ujar KPU dari Kejari.

Dikutip dari skinusantara.com. Dimana, kata JPU ini mengatakan, melakukan itu yang menyuruh melakukan ini, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tentu dengan sengaja serta melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain

“Perbuatanya terdakwa Larshen Yunus sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 406 ayat (1),Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan halnya terdakwa Rudi Yanto sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 406 ayat (1),Pasal 167 ayat (1),Pasal 168 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Setelah pihak JPU selesai membacakan dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim menanyakan kepada kedua terdakwa perihal dakwaan JPU. Maka ditanggapi oleh kedua terdakwa dengan keberatan dan menolak dakwaan JPU tersebut.

Seusai persidangan salah seorang dari Penasehat Hukum/PH terdakwa, ketika dikonfirmasi mengatakan kepada awak media ini bahwasa jelas keberatan atas dakwaan JPU. “Kami, sudah konsultasi dengan terdakwa, nyatakan keberatan atas dakwaan JPU,selanjutnya kami akan ajukan eksepsi,” katanya. **Rul

DPRDLarshenRudi
Comments (0)
Add Comment