DERAKPOST.COM – Sidang Perkara Pidana terdakwa Mantan Direktur RS Madani, dr Arnaldo Eka Putra SPPd yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/7/2025) memasuki tahap pembacaan Eksepsi oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa.
Dalam eksepsinya 12 Tim Kuasa Hukum yang diketuai Suharmansyah SH MH menyebutkan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-240/PEKAN/06/2025 jelas-jelas dan tegas mengandung kekeliruan, kesalahan atau disusun dengan tidak cermat. Karena apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum bukanlah menguraikan tindakan Terdakwa yang dituduh melakukan penipuan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum tersebut.
“Disini, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa berkeyakinan, Majelis Hakim Yang Mulia akan menilai secara dan obyektif eksepsi yang kami ajukan ini karena kami berprinsip persoalan hukum yang menimpa Terdakwa dr Arnaldo Eka Putra Sp.PD alias Naldo haruslah ditunjang dengan upaya yang optimal dari seluruh unsur penegak hukum di dalamnya. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu kita tidak sepakat, kabar dakwaannya tidak benar makanya hari ini kita bantah melalui eksepsi’, kata Suharmansyah.
Sidang lanjutan perkara No ; 637/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa dr.Arnaldo Eka Putra,Sp.PD alias Naldo Bin Syahril Jamal dengan agenda sidang pembacaan eksepsi oleh Tim Penasihat hukum terdakwa. Sidang lanjutan perkara tindak pidana umum yang menjerat mantan Direktur Rumah Sakit Madani Kota Pekanbaru ini dilaksanakan oleh Hakim Ketua Dedy, S.H., M.H., Hakim Anggota, Lifiana Tanjung, SH.,MH, Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, SH., MH, dan Panitera Pengganti Marline Gresly S, SH.
Ada sekitar dua belas pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara yang di Ketuai oleh H.Suharmansyah, S.H., M.H, dalam membela klienya turut hadir antara lain Alhendri, SH.,MH, Atma Kusuma, S.H., M.H., H. Anmeddy Darwin, SH, Rahmat Taufiq, S.H., M.H.CPM, Eka Mediely, SH, Anton Lee, S.H., M.H., Tri Rahmatullah.J,SH, Mardison Hendra,SH.,MH, Rusdi Bromi, SH.,MH, Mardun, SH.,MH., Aidil Fitsen,SH.,MH.
H. Suharmansyah, S.H., memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (10/7/2025) usai mengikuti persidangan lanjutan bahwa mereka para penasihat hukum berkeyakinan eksepsi ini akan di terima Majlis Hakim. “Kami bersama berkeyakinan eksepsi yang telah di sampaikan di hadapan Majlis Hakim akan di kabulkan,” jelasnya. Dalam eksepsi yang terdiri dari 15 halaman, terdapat nama Dedi Handoko di sebutkan tertulis pada halaman 9-10.
Berikut isi eksepsi ;
Dalam hal ini jelas Surat Dakwaan tidak cermat menentukan adanya sebab yang benar-benar menimbulkan suatu akibat sebagaimana didalam Surat Dakwaan diuraikan Terdakwa diduga melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHPidana, padahal persoalan yang menjadi dasar laporan tersebut didasari Ekspose hutang Rp 2,1 M RSD Madani ( TERLAMPIR ) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru berdasarkan undangan SEKRETARIAT DAERAH KOTA PEKANBARU yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Dr.Tr.H.Zulhelmi Arifin,S.STP.,M.SI ( TERLAMPIR ), yang bermula dari 5 (lima) paket kegiatan (kontrak) antara RSD Madani Kota Pekanbaru dengan perusahaan-perusahaan menurut klien kami yang terafiliasi dengan Sdr. Dedi Handoko yang dikerjakan oleh saksi HARIMANTUA DIBATA SIREGAR sejak tahun 2022 hingga saat ini yang terdiri dari:
A) 2 (dua) paket pekerjaan yang telah dibayar lunas menggunakan anggaran BLUD RSD Madani, yaitu:
1. Pembangunan canopy tandon air RSD Madani tahun 2022 senilai Rp500.000.000,- (lunas, CV. Sinta Nuriah);
2. Pemeliharaan tandon air dan instalasinya tahun 2022 senilai Rp375.000.000,- (lunas, CV. Sinta Nuriah).
B) 3 (tiga) paket pekerjaan yang belum dibayarkan hingga saat ini karena kendala birokrasi dan keterbatasan anggaran BLUD, yaitu:
1. Pembangunan Spoelhoek Ruang OK, Ranap, dan VK tahun 2024 senilai Rp300.000.000,- (belum terbayar, CV. Batu Gana City);
2. Renovasi profil eksterior dan pemasangan ACP Gedung A dan C senilai Rp 1.400.000.000,- (belum terbayar, CV. Batu Gana City);
3. Rehabilitasi toilet dan pantry RSD Madani tahun 2024 senilai Rp500.000.000,- (belum terbayar, CV. Batu Gana City).
Seluruh kegiatan tersebut adalah kegiatan resmi institusi yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pelayanan rumah sakit dan telah diselesaikan secara fisik, terdokumentasi, dan menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Pekanbaru…………
Oleh karena itu, pembayaran yang belum dilakukan semata-mata karena kendala birokrasi dan belum tersedianya anggaran BLUD, bukan karena adanya niat untuk menipu atau menggelapkan dana. Permasalahan ini murni persoalan administratif keuangan daerah yang berada di luar kendali terdakwa sebagai Direktur RSD Madani pada saat itu dan khusus untuk 3 (tiga) paket yang dilaporkan dengan total nilai kontrak sebesar Rp2.166.761.000,- yaitu:
1. Pembangunan Spoelhoek di Ruang OK, Ranap, dan VK;
2. Renovasi Profil Eksterior Gedung A dan C (ACP);
3. Rehabilitasi Toilet dan Pantry ;
Maka seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) resmi, yaitu:
1) SPK Nomor: 445/RSDM-SDI/REHAB-PL/SPK/153/2024 untuk renovasi profil eksterior gedung A dan C senilai Rp1.369.689.000,-;
2) SPK Nomor: 445/RSDM-SDI/PMBGN-PL/SPK/148/2024 untuk pembangunan Spoelhoek Ruang OK, Ranap, dan VK senilai Rp298.788.000,-;
3) SPK Nomor: 445/RSDM-SDI/REHAB-PL/SPK/150/2024 untuk rehabilitasi toilet dan pantry senilai Rp498.284.000,-
Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari 12 orang yang menghadiri sidang ini memohon kepada Majlis Hakim memeriksa perkara ini agar berkenan menetapkan dan memutuskan ;
1. Menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang kami uraikan dalam eksepsi atau keberatan kami atas surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara ini ;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dr.Arnaldo Eka Putra.Sp.PD dalam perkara pidana ini adalah Batal demi hukum dan/atau dibatalkan ;
3. Demi hukum, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan.
Seperti diketahui, Arnaldo Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4/2025) lalu. Penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Arnaldo diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Merlin Melinda Siregar yang melaporkan Arnaldo ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.
Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Dirut RSD Madani, tepatnya pada 18 Maret 2024. Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru. Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian secara finansial lebih dari Rp2,1 miliar. (Rilis)