DERAKPOST.COM – Sidang lanjutan Abdul Wahid digelar Kamis (7/5/2026), tersebut hadirkan sejumlah saksi. Hal itu, menjadi aliran dana yang sebesar Rp150 juta untuk kegiatanya evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) 2025, pada sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PPKP Riau tahun 2025.
Fakta yang terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Seperti halnya itu,
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menjelaskan, uang itu didapat untuk tambahan biaya operasional Focus Group Discussion (FGD) terkait evaluasi itu.
Ia menjelaskan, uang itu berasal dari Dinas PUPR-PPKP Riau. Ia pun menceritakan hal bagaimana awal ada uang itu diterima, dan dibawa untuk tambahan biaya operasional ke Jakarta. Syahrial menjelaskan, evaluasi APBD-P 2025 merupa bagian dari proses resmi perubahannya anggaran dari APBD murni ke APBD perubahan yang harus bisa memastikan hal seluruh kewajiban daerah terpenuhi sesuai mandatori.
“Kenapa harus dirapatkan? Untuk memastikan mandatori dari kewajiban terpenuhi. Secara umum seluruh perubahan di APBD murni ke perubahan,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Ia menyebut, rapat evaluasi akhir APBD-P tersebut dilaksanakan pada 17 Oktober 2025 di Jakarta, tepatnya di Hotel Grand Orchard, Kemayoran. Kegiatan itu merupakan bagian dari proses evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kendagri).
Sebelumnya ada undangan ke Setda (Sekretariat Daerah), kemudian ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan tidak ditujukan untuk gubernur,” kata Syahrial.
Dalam proses tersebut, Syahrial mengaku menerima informasi dari Pelaksana Tugas (Plt) kepala BPKAD, Ispan Sutan Syahputra Hasibuan, bahwa terdapat kekurangan biaya operasional kegiatan.
Kekurangan itu disebut terjadi karena jumlah narasumber tidak sesuai dengan anggaran yang tersedia. Informasi narasumber itu diketahui dari WhatsApp Kemendagri kepada Kepala Bagian Anggaran BPKAD Riau, Mardoni Ikrom.
“Diinformasikan oleh Plt Kepala BPKAD waktu itu bahwa jumlah narasumber tidak sesuai dengan uang yang dianggarkan, sehingga ada biaya tambahan untuk membantu,” ujarnya.
Namun, menurut Syahrial, pada saat itu besaran kekurangan biaya belum dijelaskan secara rinci, melainkan hanya disebut bahwa anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
“Kekurangan tidak disampaikan berapa, hanya disebut anggaran tidak cukup,” katanya.
Syahrial menambahkan, informasi awal menyebutkan bahwa penutupan kekurangan biaya operasional tersebut dibantu oleh Dinas PUPR-PKPP Riau.
Namun saat itu, ia mengaku jumlah pasti dana belum diketahui.
“Waktu itu belum diinfokan berapa nilainya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, setelah kegiatan evaluasi berlangsung, baru diketahui terdapat dana sebesar Rp150 juta yang berkaitan dengan operasional kegiatan tersebut pada 17 Oktober 2025.
Dari jumlah itu, terdapat sisa sekitar Rp85 juta. Yakni, setelah hal kegiatan evaluasi berlangsung baru diketahui Rp150 juta. Dari Rp150 juta itu ada sisa Rp85 juta. Ujar Syahrial, sisa dana kemudian diserahkan oleh Mardoni Akrom kepadanya melalui staf bernama Reza.
Ia menegaskan, dana bantuan disebut berasal dari Dinas PUPR-PKPP tidak seluruhnya digunakan dalam kegiatan tersebut, sehingga masih terdapat sisa. Artinya, kata Syahrial, uang yang dibantu PUPR itu tidak semua digunakan, masih bersisa.
Lebih lanjut, Syahrial ini mengungkapkan bahwa stafnya kemudian menyampaikan adanya uang dari BPKAD. Ia pun mengaku kemudian memerintahkan uang tersebut disimpan terlebih dahulu. Lalu sambung Syahrial, tidak mengetahui kelanjutanya.
Hal serupa juga disampaikan Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan Sutan Syahputra. Dia menjelaskan bahwa, rapat evaluasi tidak dianggarkan oleh Kemendagri, tetapi hal itu dibebankan kepada daerah, yang juga dialokasikan ke BPKAD Riau.
Ia menyebut, berdasarkan laporan Mardoni, yang tersedia hanya cukup untuk sekitar 6 orang narasumber. Namun didalam halnya perjalanannya terjadi penambahan menjadi sekitar 13 orang. “Saya ini, tanya solusinya. Ternyata nama-nama ini sudah dikirim dari Kemendagri,” katanya dipersidangan.
Menurutnya, pada saat itu ada kebutuhan tambahan dan tidak dijelaskan secara rinci, hanya disampaikan bahwasa ada terdapat penambahan peserta FGD. Dipembahasan dengan Sekdaprov Riau, Ispan menyebut, ada muncul pertanyaan mengenai sumber anggaran tambahan untuk dapat menutup kebutuhan tersebut.
“Pak Sekda ketika itu menyampaikan, kalau disampaikan sebanyak itu, anggaran yang dari mana,” ujarnya. Ia mengatakan sempat muncul beberapa alternatif, termasuk opsi membatasi jumlah narasumber. Namun itu pembahasan berkembang.
Ia mengatakan, sempat muncul beberapa alternatif, termasuk juga opsi membatasi jumlah narasumber. Namun pembahasan berkembang karena anggaran BPKAD disebut sudah terkunci. “Akhirnya dari BPKAD tidak bisa karena anggaran sudah terkunci,” katanya.
Ispan menjelaskan, kondisi tersebut kemudian mendorong adanya koordinasi antar-OPD, hingga akhirnya Dinas PUPR-PKPP Riau disebut memungkinkan untuk membantu kebutuhan operasional kegiatan.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang pertama kali menghubungi pihak PUPR-PKPP.
“Sekitar tanggal 15 sore, Pak Ferry datang ke ruangan saya membawa pesan dari Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PPKP) bahwa ada bantuan operasional untuk FGD,” ujarnya merujuk Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau.
Namun saat itu, menurut Ispan, tidak ada penjelasan mengenai besaran dana yang dimaksud. Dana Rp150 Juta dan Sisa Rp85 Juta
Ispan juga menanggapi keterangan yang dibacakan jaksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebut adanya dana operasional sebesar Rp150 juta.
Ia menyatakan bahwa angka tersebut baru diketahui setelah laporan dari Kabid Anggaran Mardoni. “Angka itu baru diketahui setelah dilaporkan oleh Mardoni,” katanya.
Setelah itu, ia mengaku melaporkan kembali kepada Sekdaprov Riau dan mendapat arahan agar dana digunakan secara seperlunya.
“Setelah dikabari Mardoni, lalu saya melapor ke Sekda, dan diarahkan untuk gunakan seperlunya,” ujarnya.
Dari total dana tersebut, Ispan menyebut terdapat sisa sekitar Rp85 juta. “Dari jumlah itu tersisa Rp85 juta,” kata Ispan.
Sementara, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau, Mardoni Akrom, mengungkap uang Rp150 juta diterima pada 15 Oktober 2025, dari Sekretaris Dinas PUPR-PPKP Riau, Ferry Yunanda, setelah yang bersangkutan bertemu dengan Ispan.
Ferry menyampaikan adanya titipan dari Kepala Dinas PUPR-PKPP. Oleh Ispan, Ferry dimitna berurusan dengan Makroni karena dianggap lebih mengetahui masalah kekurangan anggaran.
“Dia (Ferry) ketemu saya dan menyampaikan Pak Ispan suruh serahkan ke saya,” kata Mardoni
Setelah itu, dana sebesar Rp150 juta diterima. Pada esok harinya tanggal 16 Oktober, uang itu dibawa ke Jakarta untuk mendukung kegiatan tersebut.
Namun, setelah itu terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dilakukan pengecekan dan komunikasi dengan instansi terkait.
Menduga uang itu berkaitan dengan OTT, lalu diputuskan untuk dikembalikan. melalui Inspektorat. “Setelah OTT, kami cek bersama kawan-kawan, mungkin uang dari PU terkait operasional, lalu kami kembalikan melalui Inspektorat,” katanya.
Terkait keterangan itu, penasehat hukum Kemal Shahab, menegaskan kembali kepada saksi Mardoni soal uang Rp150 juta yang diteimanya dari Ferry.
“Apakah ketika uang itu diserahkan disebutkan, itu atas permintaan Pak Abdul Wahid,” kata Kemal.
Mardoni pun menjawab, ia tidak pernah mendengar nama Abdul Wahid disebutkan saat menerima uang, hingga uang dibawa ke Jakarta. (Dairul)