DERAKPOST.COM – Disidang dugaan suap jabatan dengan terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles bertempat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (8/10/2026). Semua hal terungkap.
Seperti halnya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguliti isi dua rekening pribadi eks Kabag Umum Sekrertriat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, Marel Hendra. Dari rekening koran yang dibuka di persidangan, uang masuk ke dua rekening Marel, yakni Bank BRI dan Bank Riau Kepri, mencapai lebih dari Rp2,95 miliar.
Rinciannya, uang masuk ke rekening BRI Marel disebut mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Sementara pada rekening Bank Riau Kepri tercatat penerimaan lebih dari Rp757 juta. Sejumlah transaksi ratusan juta rupiah di rekening BRI Marel satu per satu dipertanyakan JPU. Pada 13 Desember 2024, misalnya, tercatat uang masuk Rp147 juta. Marel menyebut uang itu berasal dari pinjaman Pegadaian.
Kemudian pada 22 Januari 2025, terdapat uang masuk Rp140 juta. Marel mengatakan uang tersebut juga berasal dari pinjaman, meski ia mengaku tidak mengingat secara pasti sumbernya. Menurutnya, uang itu digunakan untuk acara pelantikan Bupati.
Selanjutnya pada 17 Maret 2025, rekening tersebut kembali menerima Rp175 juta. Marel menyebut uang itu berasal dari pinjaman kakaknya dan digunakan untuk kebutuhan dinas Bupati.
Pada 6 Juni 2025, kembali tercatat uang masuk Rp100 juta. Kali ini Marel mengaku tidak mengingat sumbernya, tetapi menyebut uang tersebut digunakan untuk kebutuhan kedinasan.
Ketika JPU bertanya apakah ada uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi, Marel membantah. “Tidak pernah,” jawabnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
JPU kemudian mempertanyakan sumber uang lainnya hingga total penerimaan rekening BRI Marel mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Marel menyebut sebagian berasal dari GU atau ganti uang. Maka hal jawaban tersebut langsung dipersoalkan JPU karena jika uang tersebut berkaitan dengan APBD, semestinya terdapat bukti penerimaan.
“Kalau GU kita panggil bendahara Anda, ada atau tidak tanda terima, karena ini kan APBD. Anda kalau berbohong kena pasal,” ujar JPU. Tak hanya rekening BRI, JPU juga membuka isi rekening Bank Riau Kepri milik Marel. Dalam rekening tersebut, tercatat penerimaan lebih dari Rp757 juta.
JPU kemudian menyinggung keterangan Marel dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebut uang tersebut berasal dari sumbangan kepala OPD se-Kabupaten Kuansing. Namun, Marel membantah keterangan tersebut. “Itu bukan sumbangan kepala OPD. Itu ada gaji saya, TPP, dan ada uang usaha saya juga, kebun sawit,” kata Marel.
Perbedaan keterangan tersebut membuat JPU kembali mencecar Marel karena keterangan dalam BAP telah ditandatangani saksi.
“Jadi uang apa itu?” tanya JPU.
“Uang kegiatan masyarakat,” jawab Marel.
Pemeriksaan kemudian memanas ketika JPU kembali mempertanyakan keterangan Marel. “Anda ini mau ikut-ikutan dalam perkara ini juga?” ujar JPU.
JPU mengingatkan kalau saksi telah diambil sumpah, dan konsekuensi jika berbohong. “Tiga tahun ini (kalau bohong),” ucap JPU.
Marel kemudian terdiam. Ia tegugup, dan sering terdiam sebelum kembali diminta untuk memberikan jawaban oleh jaksa
Ketua majelis hakim Delta akhirnya menengahi dan meminta JPU memfokuskan pemeriksaan pada hal-hal yang berkaitan dengan terdakwa Zulkarnain dan Ardiles.
Dalam dakwaan JPU KPK, Zulkarnain disebut memberikan dua mobil kepada Suhardiman untuk memuluskan keinginannya menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dua kendaraan tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun pembuatan 2022 senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 senilai Rp2,05 miliar. Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp2,75 miliar.
Mitsubishi Pajero Sport disebut berkaitan dengan upaya Zulkarnain mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022. Mobil itu digunakan oleh Suci.
Sementara Toyota Land Cruiser disebut berkaitan dengan upaya Zulkarnain mendapatkan jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.
Kedua mobil tersebut dibeli Zulkarnain dengan bantuan Ardiles secara kredit dengan masa cicilan 36 bulan, sebelum kemudian diserahkan kepada Suhardiman.
Ardiles juga didakwa memiliki kepentingan dalam pemberian tersebut. JPU KPK menyebut pemberian kendaraan dilakukan agar PT MIC memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.
Sementara perkara yang menjerat Suhardiman sendiri masih diproses secara terpisah. Suhardiman masih dalam proses penyidikan oleh KPK di Jakarta. (Dairul)