Siap-siap! Mulai 2023 Ada 3 Perubahan Aturan untuk Guru dari Kemdikbud

 

DERAKPOST.COM – Perubahan aturan baru untuk guru di seluruh jenjang mulai tahun 2023 sudah resmi disampaikan oleh Kemdikbud. Yakni, terdapat tiga perubahan aturan, khususnya terkait kesejahteraan guru.

Dikutip AyoIndonesia.com dari YouTube Usman Alamsyah Lb Alai dalam video yang berjudul ‘Pidato Menteri Pendidikan di Hari Puncak HUT PGRI Ke-77 & HGN 2022’, bahwa hal tersebut telah resmi disampaikan oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek pada saat perayaan hari guru nasional 25 November 2022 lalu.

Berikut tiga poin disampaikan Nadiem Makarim kepada guru-guru terkait perubahan aturan untuk kesejahteraan guru di tahun 2023 nanti:

1. Pertama, yang disebutkan oleh Nadiem Makarim adalah terkait formasi ASN PPPK di tahun 2023 rencananya akan dilengkapi oleh Pemerintah Pusat.

Hal ini berlaku, apabila pada bulan Februari hingga Maret Pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan.

2. Poin kedua terkait tunjangan dan gaji guru. Perubahan aturan untuk tahun 2023, yang turut menyangkut kesejahteraan guru adalah persoalan tunjangan dan gaji.

Di mana untuk tunjangan dan ggaji guru
ASN P3K ini, Kemdikbud memastikan bahwa anggaran tunjangan dan gaji
guru ASN P3K tidak akan digunakan untuk kebutuhan yang lain

3. Poin yang ketiga terkait penyaluran anggaran guru ASN PPPK, di tahun 2023 nanti penyaluran anggaran hanya akan ditransfer kepada Pemerintah Daerah atau Pemda.

Hal tersebut dilakukan setelah guru status honorer yang dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK, telah resmi diangkat. **Rul

aturanGuruKemendikbud
Comments (0)
Add Comment