Siap-siap, Anggota DPRD Riau Andi Darma Usulkan Batang Sawit Dikenakan Pajak Rp1.700/Batang pada Perusahaan

DERAKPOST.COM – Sekarang ini, diketahui Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau mengajukan usulan Pajak Air Permukaan (PAP) pada tiap batang pohon sawit milik perusahaan. Tujuan regulasi ini meningkatkan pendapatan asli daerah di Bumi Lancang Kuning ini.

Seperti disampaikan anggota Pansus Andi Darma Taufik kepada wartawan. Diterang dia, Pemprov Riau juga  dapat  mencontoh keberhasilan Provinsi Sumatera Barat yang diprediksi mampu meningkatkan pendapatan dari Rp14 miliar menjadi Rp500 miliar.

Anggota DPRD Riau dari PDIP,  Andi Darma Taufik mengatakan pemprov Riau dapat  mencontoh keberhasilan Provinsi Sumatera Barat yang diprediksi mampu meningkatkan pendapatan dari Rp14 miliar menjadi Rp500 miliar.

Ia mengusulkan penerapan tarif pajak sebesar Rp1.700 per batang sawit per bulan. Diperkirakan ada potensi dalam hal  pendapatan dengan luas HGU dan IUP di Riau, potensi PAD diperkirakan mencapai Rp3 hingga Rp4 triliun.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk segera merevisi Pergub tahun 2012 agar aturan ini dapat diterapkan mulai Februari 2026,” jelasnya.

Jika sebelumnya PAP hanya menyasar penggunaan air di pabrik (PKS), inovasi ini akan menyasar air permukaan yang dikonsumsi langsung oleh tanaman sawit di perkebunan.

Menurutnya, Riau dapat mencontoh Sumbar karena potensi pemasukan pajak mereka dari Rp 14 miliar bisa mencapai 500 miliar dengan menerapkan sistem pajak air permukaan di pohon sawit.  (Dairul)

andiDPRDpohonRiauSawit
Comments (0)
Add Comment