DERAKPOST.COM – Singgung dugaan ada mobilisasi demo dan pengusaha bayangan itu, disampaikan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, melontarkan pernyataan keras terkait beredarnya surat tulisan tangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang ditulis dari balik rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SF menilai kemunculan surat tersebut bukan sekadar pembelaan diri, melainkan “drama politik” ini berpotensi mengganggu proses hukum dan serta menggiring opini publik secara sepihak.
Dia mempertanyakan bagaimana surat tulisan tangan itu bisa keluar dari rutan KPK dikenal memiliki sistem pengawasan ketat. Menurutnya, polemik surat tersebut seharusnya itu tidak diproduksi ke ruang publik saat proses hukum masih berjalan. “Yang penting saat ini menghormati akan proses hukum. Jangan membuat narasi yang justru menciptakan kegaduhan dan spekulasi baru di tengah masyarakat,” ujar SF Hariyanto kepada awak media.
Dikutip dari laman Wartarakyat. Dalam hal ini, SF Hariyanto secara tegas meingatkan para pendukung Abdul Wahid dan bersama pihak-pihak diduga berkepentinganya agar tidak memainkan simbol, narasi, ataupun opini yang berpotensi menekan lembaga penegak hukum. Artinya, silakan gunakan hak-hak hukum yang tersedia. Tapi jangan menggiring opini seolah-olah ada skenario tertentu. Proses hukum jangan dijadikan panggung drama.
Selain menyoroti surat tersebut, dia juga menanggapi maraknya aksi demonstrasi di Jakarta yang secara terbuka menuntut agar dirinya ditangkap. Menurutnya, ada tuntutan semacam itu bukanlah aspirasi hukum yang sehat, tapi melainkan bentuk intervensi terhadap proses penegakannya hukum. “Kalau ada demo yang menekan agar seseorang langsung ditangkap, itu sudah masuk wilayah intervensi. KPK itu bekerja berdasarkan alat bukti, bukanya tekanan jalanan,” ujarnya.
SF Hariyanto, mengaku mencium indikasi kuat ada pengusaha tertentu yang berada di balik aksi-aksi, termasuk ada dugaanya mobilisasi dan juga pembiayaan terhadap kelompok mahasiswa turun ke jalan. Dan diyakini katanya, ini bukan gerakan murni. Ada indikasi mahasiswa dimobilisasi dan dibiayai. Tentu tidak sehat bagi demokrasi dan mencederai independensi hukum.
Meski demikian, dia menegaskan dirinya tidak anti-kritik maupun anti-demonstrasi. Namun ia mengingatkan agar kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan untuk membangun vonis publik atau menekan aparat penegak hukum agar bertindak di luar mekanisme berlaku. Terkait namanya kerap diseret dalam pusaran opini publik kasus dugaannya korupsi Jatah Preman (Japrem) di lingkung Pemprov, dia juga menegaskan sikap kooperatif dan terbuka terhadap proses hukum.
“Saya tidak pernah menolak dalam proses hukum. Kalau hal dipanggil KPK, saya siap hadir kapan pun untuk halnya memberikan keterangan,” ujarnya. Diungkap dia, terkait penggeledahanya dilakukan KPK di rumah dinas maupun rumah pribadinya tersebut sepenuhnya itu merupakan kewenangan penyidik, juga tidak perlu disikapi dengan spekulasi atau asumsi liar. Semua ini akan terang di proses hukum. (Dairul)