SF Hariyanto: Pemprov Laporkan PT Moro Citra Samudra ke Kejati Riau

 

DERAKPOST.COM – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto mengatakan, Pemerintah Provinsi telah laporkan PT Moro Citra Samudra (MCS) perusahaan pemilik ponton menabrak Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Laporan itu tersebut pasca PT MCS hanya mampu membantu biaya perbaikan jembatan sebesar Rp500 juta kepada Pemprov Riau. Padahal kerusakan tiang penyangga jembatan tersebut membutuhkan anggaran perbaikan lebih kurang sebesar Rp30 miliar. Sebab kerusakan tiang jembatan cukup parah.

“Terkait persoalan ganti rugi kerusakan Jembatan Pedamaran sudah kita serahkan (laporkan) ke Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto.

SF Hariyanto mengatakan, dalam persoalan ini Pemprov Riau menolak bantuan perbaikan Jembatan Pedamaran dari PT MCS hanya Rp500 juta. Karena itu, Pemprov Riau membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kita menolak dikasih biaya perbaikan Jembatan Pedamaran Rp500 juta. Uang segitu tidak seimbang dengan biaya perbaikan kerusakan tiang jembatan yang parah,” tukasnya.

Untuk diketahui, kerusakan Jembatan Pedamaran II akibat tiang penyangga hancur karena tertabrak kapal ponton milik PT MCS, kapal yang mengangkut material Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau untuk pembangunan jalan Bagansiapiapi – Teluk Piyai beberapa waktu lalu. **Rul

HariyantojembatanPadamaran
Comments (0)
Add Comment