DERAKPOST.COM – Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, kasus anggota Brimob Riau Bripka Andry mengaku kerap menyetor uang ke komandannya Kompol Petrus hingga telah Rp650 kini memasuki babak baru.
Buntut kasus tersebut, tidak hanya pada Kompol P saja yang kini sedang ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) namun ada tujuh anggota Brimob lainnya yang turut ditahan. “2 perwira dan 6 bintara terkait kasus tersebut sedang di Patsus (penempatan khusus). Mereka diduga terlibat dalam kasus setor menyetor uang Rp650 sebelumnya disampaikan Bripka Andry di media sosial,” katanya.
Nandang, juga merincikan dua orang perwira, yakni Kompol Petrus dan AKP M. Kemudian ada enam orang bintara berinisial Aiptu RB, Aipda A, Bripka DI, Bripka S, Bripka AS, dan Bripka LC. Hal ini tambah dia, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal telah memerintahkan penyidik Propam agar mengusut tuntas kasus setoran Bripka Andry ini.
“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” kata Kombes Nandang. Kapolda Riau, tambah Kabid, sudah mencopot jabatan Kompol Petrus Hottiner Simamora sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction. **Fad