DUMAI, Detakpost.com- Akhirnya untuk Tambahan Tunjangan Pegawai (TPP) atau Single Salery (SS) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai sudah bisa cair ini untuk bulan Januari dan Februari 2022.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Dumai, H. Indra Gunawan, kepada wartawan. Namun, hal ini belum semua organisasi perangkat daerah (OPD) menerima TPP lantaran masih ada dari sebagian yang belum melakukan halnya penyesuaian nomenklatur atas adanya perubahan regulasi.
“Alhamdulillah TPP ASN Kota Dumai Januari dan Februari 2022 sudah cair. Hal ini sejalan dengan persetujuan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Sekda.
Namun, belum semua OPD dapat mencairkan TPP, lantaran masih ada sebagian OPD yang belum melakukan penyesuaian nomenklatur terkait adanya perubahan regulasi, tambah Sekda.
“Total Pagu TPP ASN Kota Dumai yang diajukan sebelumnya sebesar Rp226 miliar. Alhamdulillah sudah cair sejak Jum’at 11 Maret 2022. Kita targetkan pekan ini juga pembayaran TPP selesai,” harap Sekda.
Dijelaskan Sekda, Kamis (17/3/22) akan melakukan rapat bersama DPRD Dumai membahas perubahan nomenklatur, agar semua OPD di lingkungan Pemerintah Kota Dumai segera dapat mencairkan TPP.
Terkait keterlambatan pembayaran TPP selama dua bulan, menurut Sekda lantaran ada penyesuaian terhadap perubahan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pungkasnya. **Fzi